Izin PT FBA Lengkap, Pemda Seluma Intruksikan Mulai Menambang

Izin PT FBA Lengkap, Pemda Seluma Intruksikan Mulai Menambang

Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto--

Drs. Gustianto : Tidak masuk CA dan Izin Lengkap 

PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten Seluma, Melalui Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto saat ditemui wartawan Radar Seluma untuk menanyakan masalah terkait PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang bergerak di Tambng Pasir Besi, Senin (16/1). Beliau menjelaskan bahwa semua izin untuk operasi semua sudah lengkap data tersebut didapat dari perizinan. Saat ini izin sudah lengkap dan wabup meminta tambang harus operasi karena semua izin sudah diterbitkan oleh kementrian.

" Sudah lengkap semua izinnya, tinggal lagi pihak tambang harus segera operasi menambang. Memang kita ada program mudah berinvestasi tetapi bukan dimudah-mudahkan investasi, jelas kita meminta semua izin yang lengkap. Nah, kalau sudah lengkap apa yang ditunggu, pihak tambang harus segera lakukan penambangan" sampai Drs. Gustianto.

BACA JUGA:PT Faminglevto Bagikan Hadiah di Puncak HUT RI ke 77 di Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam

Lanjutnya pihak perusaaan sudah menyampaikan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. Izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), PT FBA tidak masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA), sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) dan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Begitu juga dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan, termasuk siapa Kepala Teknik Tambang (KTT) semuanya sudah lengkap.

" Terbaru, PT FBA tidak garap cagar alam (CA). Izin untuk melakukan penambangan ini dari kementrian langsung jadi kalau semuanya sudah dilengkapi segera operasi, karena harus diketahui izin tersebut diturunkan langsung dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Semuanya ada peraturannya tidak semerta langsung masuk dan operasi. Saat ini kan sudah jelas " lanjut Yayan.

BACA JUGA:PT Faminglevto Mitra Abadi, Tidak Garap CA

Disisi lain, Ketika izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan, maka aktivitas penambangan dapat dimulai. Dalam hal ini, UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah tersebut. 

Hal ini dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Hal ini tentu membawa kepastian hukum bagi pengusaha pertambangan karena ada payung hukum yang melindungi kegiatan usaha mereka dari oknum-oknum pengganggu aktivitas penambangan.

BACA JUGA:Perizinan Sudah Lengkap, PT. FBA Segera Tambang Pasir Besi

Selain itu kalau perusahaan beroperasi keuntungan yang didapat oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Manfaat CSR bagi Masyarakat bisa membantu mereka dalam meningkatkan kualitas SDM. Bahkan menciptakan lapangan kerja baru yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.

Manfaat CSR bagi Lingkungan Hidup, kontribusi aktif perusahaan dalam CSR dapat membantu pelestarian lingkungan dan budaya melalui berbagai kegiatan positif. Misalnya, menanam pohon, memperbaiki saluran air, memperbaiki jalan, menyediakan air bersih, dan lainnya.

BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara

Keberadaan program CSR pasti membantu pemerintah dalam mengurangi masalah sosial, seperti pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan, kurangnya fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Dengan kata lain, program CSR turut berperan dalam memajukan bangsa dan negara.

Sebelumnya, Ratusan masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Rabu 28 Desember 2022, gelar aksi demo mendatangi tambang pasir besi milik perusahaan PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA). 

BACA JUGA: PT FBA akan Proses Hukum, Oknum yang Asal Bicara

Kedatangan masyarakat kali ini untuk mendukung keberadaan tambang, masyarakat berorasi di depan PT FBA menyatakan mendukung keberadaan PT FBA untuk melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.(ndo)

Sumber: