Orang Daerah Perlu Tau, Lewat Jalan Ini di Jakarta, Bayar

 Orang Daerah Perlu Tau, Lewat Jalan Ini di Jakarta, Bayar

Seperti jalan tol, 25 ruas jalan di DKI Jakarta rencananya akan dilakukan berbayar--

 

 

25 ruas jalan ini dinilai memenuhi kriteria yang akan ditetapkan. 

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk.

 

 

Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur.

 

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak. 

 

Lalu keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

 

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkanERP. 

 

Namun untuk nilai berbayarnya, sampai saat ini belum diketahui. Karena masih berupa draf dan belum direalisasikan.(**)

Sumber: