Kata Kesbangpol Seluma, Rumah Tinggal Tidak Boleh Jadi Rumah ibadah
Sekre FKUB Seluma--
"Aturan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Yang isinya terkait dengan peran kepala daerah dalam pembentukan rumah ibadah," jelasnya, kemarin.
BACA JUGA:Viral Nakes PTT Ngaku Honornya Dipotong, Hidup Pun Jadi Susah
Sehingga sesuai dengan aturan tersebut saat ini tidak bisa lagi menjadikan tempat tinggal sebagai rumah ibadah.
Jika hendak mendirikan rumah ibadah maka harus mengajukan permohonan. Selanjutnya FKUB akan melakukan telaah, apabila layak maka akan direkomendasikan.
Hasil dari telaah FKUB ini menjadi bahan pertimbangan dari bupati untuk mengeluarkan izin.
"Tidak boleh tempat tinggal dijadikan rumah ibadah," tuturnya.
Dalam hal ini FKUB disampaikan oleh Dadang merupakan himpunan dari seluruh agama yang ada di Kabupaten Seluma.
Kemudian terkait dengan hal ini, sudah sepatutnya Kesbangpol melakukan pembinaan terhadap FKUB.
Sementara itu Ketua FKUB Seluma Andi Sunarto menyampaikan bahwa betul sebelum mendirikan rumah agama harus mengantongi izin dari 60 warga.(adt)
Sumber: