Kata Kesbangpol Seluma, Rumah Tinggal Tidak Boleh Jadi Rumah ibadah

Kata Kesbangpol Seluma, Rumah Tinggal Tidak Boleh  Jadi Rumah  ibadah

Sekre FKUB Seluma--

 

PEMATANG AUR, radarselumaonline.com - Sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ada beberapa aspek dalam pendirian rumah ibadah yang harus dipenuhi.


Kepala Kesbangpol Seluma--

Salah satunya adalah harus memiliki izin dari kepala daerah.

BACA JUGA:Kalau BBM Turun ? Angka Kemiskinan Turun ?

 

Yang mana izin tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB).

 

Kemudian syarat lainnya adalah harus mengantongi izin dari 60 orang warga sekitar tempat akan didirikan rumah ibadah.

BACA JUGA:Ada Upaya Buat Onar di Tambang Pasir Besi Pasar Seluma

Kemudian rumah ibadah tersebut minimal harus memiliki 90 orang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan beribadah.

 

BACA JUGA:Dandim 0425 Seluma, Bantah Pengeroyokan, Cuma Mau Mendamaikan

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma Dadang Kosasih, ST, MT menyampaikan belum lama ini pihaknya sudah mensosialisasikan aturan tersebut.

Sumber: