BEBGKULU, radarselumaonline.com - Saat ini, pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih akan mengupayakan penempatan formasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus passing grade 2021.
Pasalnya, sampai kini masih ada yang belum ditempatkan.
. Sementara menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, mengatakan pengadaan PPPK tidak bisa dilakukan dengan bebas oleh pemerintah daerah lantaran prosesnya membutuhkan analisa anggaran yang matang.
"Kita kalau rekrut PPPK itu tidak boleh sembarangan. Pertama kita dasari dengan kajian kebutuhan. Kalau kebutuhan kita ada, lalu nanti kita kaji juga masalah penganggaran kebutuhan tersebut. Jika anggaran kita memungkinkan, maka kita usulkan formasi ke Menpan-RB dan setelah disetujui baru kita lakukan rekrutmen," papar Hamka Sabri.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak bisa serta merta melakukan rekrutmen PPPK dan pengangkatan kecuali jika pemerintah pusat menginstruksikan agar pemerintah daerah mengangkat ASN dan PPPK dengan diikuti penganggarannya.
Anggaran tersebut sangat dibutuhakan mengingat jika hanyae mengandalkan APBD Provinsi Bengkulu tentunya tidak mampu dialokasikan. Terlebih untuk belanja pegawai saja telah mrlawati ambang tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yakni hanya 30 persen dari APBD.
"Perlu dicatat, APBD kita sekarang sudah 38,9 persen itu untuk belanja pegawai. Sementara dalam Permenkeu untuk belanja pegawai cuma diberikan 30 persen," ungkap Hamka Sabri.
Lebih lanjut, hingga saat ini Pemprov terus mengupayakan agar belanja pegawai dapat ditekan dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Sekarang pak gubernur sedang mengambil langkah untuk menghentikan pegawai-pegawai daerah masuk ke provinsi dan tidak menggantikan pegawai- pegawai yang pindah. Kemudian mengosongkan kalau ada yang memang betul betul kosong atau dalam artian meninggal. Ini langkah yang kita ambil," tutur Hamka Sabri.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernr Rohidin menegaskan menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) terkait sikap yang diambil.
Hal tersebut dilakukan sebab pada awalnya kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun ternyata dalam perjalanannya berubah.
"Peserta yang lulus juga tidak semuanya menjadi kebijakan pemerintah provinsi tetapi juga kebijakan yayasan dan pembangunan, pola pengkajiannya seperti apa, apa boleh menggunakan APBD. Prinsip gubernur pasti memperjuangkan hak masyarakatnya dari dulu saya dengan honorer itu pasti saya perjuangkan," tegas Rohidin.(Ken)