Pak Polisi, Warga Seluma Nunggu Ni, Pungli di Pantai Pasar Seluma Diproses

Pak Polisi,  Warga Seluma Nunggu Ni,   Pungli di Pantai Pasar Seluma Diproses

Suasana wisata--

wasan CA tersebut.

 

 

"Jelas itu ilegal, karena BKSDA menyatakan lokasi wisata pantai Pasar Seluma itu masih berstatus CA. Jelas tidak dibenarkan melakukan kegiatan, apalagi menarik pungutan parkir dengan dalih apapun alasannya," tegasnya.

 

 

 

 

Terkait dengan pelanggaran atas pungli pada pungutan parkir liar dilokasi wisata tanpa memiliki izin tersebut.

 

Dapat dijerat pada Pasal 368 KUHP. Dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(ctr/**) 

Sumber: