Tangani 15 Kasus, Polda Bengkulu Selamatkan Rp9,6 Miliar

Tangani 15 Kasus, Polda Bengkulu Selamatkan Rp9,6 Miliar

Polda Bengkulu dan Jajaran selama tahun 2022 menangani sebangyak 15 kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp. 9,6 miliar--

 
BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan jajaran selama tahun 2022 menangani sebanyak 15 kasus korupsi Dan Behasil menyelamatkan uang sebesar 
 
Meski demikian terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani. Dimana tahun 2021 Polda Bengkulu berhasil menangani 32 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 15 kasus. Selain itu dalam hal penyelesaian tindak pidana korupsi tahun 2021 atau crime clearence mencapai 26 kasus atau 81 % sedangkan pada tahun 2022 penyelesaian kasus sebanyak 13 kasus atau 68 %. Sehingga perbandingnan jumlah penyelesaian Tindak Pidana Korupsi pada taqhun 2022 terjadi penurunan sebesar 12,85 %.
 
"Dari kasus korupsi yang ditangani Polda Bengkulu pada tahun 2022, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9,6 Miliar lebih, sementata Pada tahun 2021 Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp3,2 miliar lebih. Sedangkan pada tahun 2022” sampai Kapolda.
 
Sementara itu, jumlah kasus korupsi di Bengkulu tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus korupsi pada tahun 2021 lalu. Pada tahun 2021 lalu, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun mencapai 32 kasus.
 
“Artinya ada selisih sekitar 17 kasus jika dibandingkan antara tahun ini dan tahun 2021 lalu.“ pngkas Kapolda.
Ditambahkan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, kerugian negara terbesar yang berhasil diselamatkan Polda Bengkulu yakni pada perkara yang masih tahap penyelidikan.
 
Yaitu terkait dengan penggunaan kendaraan dinas dan tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu,tahun anggaran 2019 - 2020 sekitar Rp6,3 miliar.
Kerugian negara tersebut sebelumnya sudah dikembalikan oleh pihak terkait, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan oleh pihak Polda Bengkulu.
 
"Dalam penanganan perkara Tipikor apabila belum masuk tahap sidik dan masih tahap lidik, dan sudah dikembalikan kerugian negaranya, sehingga perkara itu tidak dilanjutkan," ujar Dodi.(Ken)

 

Sumber: