7 Januari Batas Tutup Buku Desa di Inspektorat

7 Januari Batas Tutup Buku Desa di Inspektorat

Inspektur Inspektorat Seluma--

 

PEMATANG AUR - Inspektorat Kabupaten Seluma menginformasikan kepada wartawan Radar Seluma Online mengenai masalah laporan akhir tahun OPD dan Desa tahun 2022, mengingat tinggal menghitung hari lagi memasuki tahun 2023. Sebagai bagian dari tata kelola keuangan yang transparan, pada akhir tahun anggaran dilakukan tutup buku. " Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait hasil laporan kegiatan penutupan kas akhir tahun di setiap kecamatan, desa, dan OPD di lingkungan masing-masing di kabupaten Seluma. Untuk pemerintah Desa kita beri tenggat waktu sampai dengan 7 Januari sedangkan untuk OPD  sampai 30 Desember mendatang " sampai Marah Halim, Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma,  Senin (26/12).

Lanjutnya, bahwa untuk Desa memang membutuhkan waktu untuk melakukan tutup buku dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun 2022, karena ada 182 desa yang melakukan tutup buku. Sedangkan untuk OPD di beri waktu sampai tanggal 30 Desember." tutup buku kita serahkan kedesa dan nantinya dilaporkan ke Inspektorat, sampai 7 Januari untuk desa karena desa ini sebanyak 182, jadi kalau sampai batas akhir Desember tidak memungkinkan" tambah Marah Halim.(ndo)

Sumber: