Bobol Rumah, Residivis Curanmor Terjail lagi
Tersangka pencurian ditangkap Polres Seluma--
SELEBAR - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang belum lama keluar penjara, kembali diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Talo. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang kembali berhasil diamankan yakni diketahui bernama Zainul Anipin (54) seorang petani warga Desa Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Selain itu, anggota Kepolisian Polsek Talo juga mengamankan Rido Rahmad (20) Ex pelajar yang juga merupakan warga Desa Rimbo Besar. Keduanya juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Rido diamankan lantaran telah melakukan pertolongan jahat (penadahan) hasil curian yang dilakukan oleh Zainul.
"Ungkap kasus yang telah diungkap oleh Polsek Talo, peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan LP/ 730- B/ XI / 2022 / Bengkulu / Res Seluma / Sek Talo, Tanggal 24 November 2022," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan pada saat Press Conference yang telah dilaksanakan pada Rabu (21/12) siang.
Dalam press conference yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Seluma, AKP Yudha Setiawan, didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Talo, Ipda Arif Hidayat, S Ikom. Kronologi kejadian aksi pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku telah terjadi pada Kamis (24/11) malam dinihari, sekira Pukul 02.30 wib. Di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo pada saat korban Meta Maryani sedang tertidur. Pada saat itu korban terbangun, karna mendengar ada suara seperti ada orang yang sedang membuka pintu. Mendengan ada suara korban memanggil anaknya 'Kel'. Korban juga mendengar suara kencang, seperti orang sedang menabrak teralis di warung depan rumahnya.
Korban pun langsung keluar dan menuju ke warung. Saat korban berada di depan rumah, korban melihat teralis yang membatasi rumah dan warung nya sudah mengalami kondisi rusak, terlepas dari pintu dan tersandar di kursi sopa yang berjarak kurang lebih 1 meter dari pintu teralis yang sudah mengalami rusak.
"Dari laporan yang diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Adapun barang-barang yang hilang pada saat aksi pencurian yakni, empat Unit Handpone dan Uang milik korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo.
Kabag Ops juga menambahkan, jika tersangka Rido diamankan di rumahnya yang berada di Desa Rimbo Besar. Sedangkan untuk tersangka Zainul di tangkap di Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Malayu Kota Bengkulu. Setelah sempat dilakukan pencarian selama 6 hari oleh anggota Kepolisian Sat Reskrim Polsek Talo.
"Untuk pasal yang diterapkan, tersangka Rido diterapkan pada Pasal 480 KUHP. Diduga keras melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau Penadahan dan persangkakan melanggar. Sedangkan tersangka Zainul diterapkan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dipersangkakan melanggar," pungkasnya.(ctr)
Sumber: