Kenalan di FB, Siswi SMP Dicabuli
Reporter:
admin5131radarseluma1|
Editor:
admin5131radarseluma1|
Jumat 09-12-2022,12:30 WIB
terduga pelaku yang masih di bawah umur diperiksa di Polres--
SELEBAR - Kasus
pencabulan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di wilayah Kabupaten Seluma. Seperti yang dialami remajayang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini. Sebut saja namanya Kembang (14) warga salah satu desa yang berada di Kecamatan Sukaraja. Menjadi korban
pencabulan yang dilakukan sebut saja namanya Jantan (14) yang juga masih duduk di bangku SMP. Salah satu warga desa yang berada di Kecamatan Lubuk Sandi.
"Kalau kenalnya melalui FB Massanger, bertemu di rumah saksi dan terjadilah perbuatan tersebut," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi KBO Reskrim, Ipda Yatendra usai pelaksanaan Press Conference.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak Kepolisian, LP Nomor : LP/B/750/XII/2022/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 12 Desember 2022. Kronologi kejadian telah terjadi pada Senin (28/11), sekitar pukul 23.00 wib. Bermula pada hari itu, sekitar pukul 19.30 wib. Korban izin kepada orang tuanya untuk pergi dari rumahnya, untuk bermalam di rumah temannya yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi.
Pada saat itu sekitar Pukul 23.00 Wib pelaku datang ke rumah rekan korban. Kemudian pelaku mengobrol dengan korban dan rekan korban di halaman sebelah rumah rekan korban. Tak berselang lama rekan korban masuk ke dalam rumahnya, sehingga tinggal pelaku dan korban. Pada saat itulah pelaku mengajak koban untuk pindah ke pekarangan samping rumah. Setelah berbincang sejenak pelaku menarik tangan korban dan mencium koban. Hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah selesai koban lari masuk ke dalam rumah sambil menangis dan pelaku pergi.
"Modus operandi, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri," tegasnya.
Aksi bejat tersebut baru ketahuan keesokan harinya. Pada saat ibu rekan korban mengecek CCTV dan melihat korban sedang duduk bersama seorang laki-laki. Selanjutnya ibu rekan korban menemui orang tua koban dan menanyakan langsung kepada koban apa sebenarnya yang terjadi. Pada saat itulah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Lantaran tak terima atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.
"Pelaku dapat kita jerat pada Pasal 76 d UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Sub Pasal 76 e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: