6 Desa Belum Ngusul Pencairan Tahap III
Camat Air Periukan--
DERMAYU – Ternyata di Kecamatan Air Periukan 6 desa belum mengsusulkan pencairan ADD tahap 3 dan 5 desa DD tahap 3. Padahal tahun anggaran 2022 hanya tinggal 35 hari kalender. 6 desa yang belum mengusulkm ADD tahp 3 tersebut adalah Desa Taba Lubuk Puding, Talang Sebarias, Lubuk Gilang, Pasar Ngalam dan Lokasi Baru, serta Padang Pelasan. Sedangkan yang belum mengusulkan DD tahap 3 adalah Desa Taba Lubuk Puding, Talang Sebarias, Lubuk Gilng, Pasar Ngalam dan Lokasi Baru.
Informasi yang diperoleh, lambatnya desa mengusulkan DD tahap 3 karena realisasi serapan anggaran belum mencapai 90 persen, kemudian untuk ADD terkendala denggan permasalahan kendaraan inventaris desa baik mobil dinas kades maupun mobil BUMDes atau motor dinas yang pajaknya belum dibayar. Selain itu surat menyurat kendaraan yang tidak ada.
Hal ini dikatakan Camat Air Periukan Irzan Hendarsyah, S.Sos di ruang kerjanya kemarin.
"Ada 6 desa yang belum ngusulkan pencairan ADD tahap 3 dan 5 desa untuk DD tahap 3. Kendalanya karena desa tersebut realisasi serapan anggaran ataupun penyaluran dari anggaran 2022 belum mencapai 90 persen ini syarat untuk DD, sedangkan ADD terkait dengan maslah kendaraan dinas termasuk belum bayar pajak dan registrasi dari Dinas Perkim Kabupaten Seluma," katanya.
Dilanjutkannya, khusus untuk desa Padang Pelasan masalahnya terletak pada mobil BUMDes.
"Khusus Desa Padang Pelasan masalahnya ada di mobil BUMDes. Fisik mobil tersebut ada pada ketua pengurus BUMDes, sedangkan pemerintah berkewajiban meregister surat kendaraan tersebut ke Perkim untuk mendapatkan rekomendasi, tetapi pengurus BUMDes tidak melaksanakan itu, entahlah pajaknya apa dibayar atau tidak," lanjutnya.
Kemudian dalam waktu singkat kedua belah pihak tersebut akan dipertemukan dikantor camat.
"Dalam waktu singkat ini kedua pihak itu akan dipertemukan di kantor camat untuk menemukan solusinya, jika gagal, maka kecamatan akan merekomendasikan Dinas Perkim untuk menarik mobil tersebut," tutupnya. ( mrs)
Sumber: