Pemprov Angkat Bicara Terkait PPPK Lulus Passing Grade
Reporter:
admin5131radarseluma1|
Editor:
admin5131radarseluma1|
Rabu 23-11-2022,10:35 WIB
Sekdaprov Bengkulu--
BENGKULU - pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu angkat bicara terkait desakan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang lulus passing grade di Bengkulu,
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, untuk mengikat PPPK tersebut harus ada formasi dulu dari Kementerian namun hingga saat ini formasi tersebut belum ada.
lanjutnya, melihat anggaran APBD memang tidak memungkinkan, Hal ini karena dalam APBD Provinsi Bengkulu,dibolehkan untuk belanja pegawai hanya 30 persen sedangkan hingga saat ini telah 28,9 persen bahkan 40 persen.
"Apalagi, lanjutnya Pemerintah Provinsi Bengkulu diberikan intruksi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar belanja pegawai harus sesuai regulasi.” Ujar Hamka, Selasa (22/11/).
Hal inilah yang harus dipahami betul bersama-bersama, karena seyogyanya APBD itu 70 persen untuk rakyat dan paling tinggi 30 persen itu untuk belanja pegawai di Provinsi Bengkulu.
"Dibawah 30 persen boleh, kalau tidak seperti itu tekor. Besarlah oprasional dari output yang kita harapkan, karena apbd itu untuk rakyar. Ini yang perlu kita fikirkan bersama, " tukasnya.
Terkait sejumlah tuntunan dari persatuan Guru Honorer yang lulus passing grade ini, untuk pengangkatan PPPK ini tetap berdasarkan formasi.
Tidak bisa serta merta diangkat berdasarkan lulus passing grade, namun juga mengacu pada formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat.
"Sebenarnya PG itu ada disetiap seleksi, tapi yang diangkat itu sesuai formasi, " jelasnya.(Ken)
Sumber: