Sudah Tidak Operasi, Aktivitas di PT BIL Masih Jalan

Sudah Tidak Operasi, Aktivitas di PT BIL Masih Jalan

Anggota DPRD Seluma Tenno--

 

PEMATANG AUR - PT Bara Indah Lestari (BIL) yang begerak di bidang pertambangan kembali beroperasi. Untuk mengesploitasi batu bara di wiliyah Kabupaten Seluma. Padahal dua bulan sebelumnya perusahaan tersebut sudah menyampaikan surat pemberitahuan pemberhentian operasi ke Pemerintah Kabupaten Seluma maupun DPRD Seluma. Namun hingga detik ini, justru masih tetap melakukan aktivitasnya bahkan kendaraan bertonase puluhan ton melintas dan keluar masuk di jalan pertambangan di Sengkuang Jaya. 

Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika S.Sos membenarkan jika PT BIL sudah menyampaikan surat pemberitahuan pemberhentian aktivitas. Namun sebaliknya saat ini justru aktifitas semakin intens dibuktikan keluar masuknya dan melintasnya kendaraan fuso yang membawa batu bara.

"Lihat saja sendiri hingga detik ini masih beroperasi kendaraan bertonase berat semakin sering melintas. Bahkan lumpur juga sudah banyak di jalan masuk tambang tersebut. Jika memang sudah take over maka harus MoU dengan Pemda Seluma," kata Tenno, kemarin.

Tenno menduga, jika tambang PT BIL tersebut sudah di take over ke perusahaan lain. Hanya saja, sejauh ini pindah tangan atau diambil alih oleh perusahaan lainnya belumlah jelas mengingat aktivitas masih terlihat di kawasan. Menurutnya, jika memang sudah diambil alih maka pemerintah dipastikan mendapat keuntungan khususnya pajak. Terpenting adalah harus melakukan MoU terlebih dahulu dengan pemerintah kabupaten Seluma.

"Kita juga mempertanyakan take Over ini apakah memang dilakukan atau tidak. Jika sudah take over maka pemerintah Seluma jelas diuntungkan," ungkapnya.

Ditegaskan Tenno, sebelum dilakukan take over tersebut sejunmlah kewajiban haruslah terlebih dahulu dilakukan oleh PT BIL tersebut. Seperti melakukan relklamasi kawasan yang sudah dilakukan pertambangan. Termasuk melakukan penimbunan lobang bekas galian batu bara oleh perusahaan. Karena, jika tidak maka hal tersebut jelas melanggar dari aturan dari kementrian Lingkungan Hidup(LH) dan Kehutanan. "Sampai detik ini tidak ada reklamasi yang sudah dilakukan. Untuk itu pemerintah kabupaten Seluma harus tegas," tutupnya.(adt)

 

Sumber: