Cabuli Siswi SMA, Warga Sekalak Dibekuk Polisi

  Cabuli Siswi SMA, Warga Sekalak Dibekuk Polisi

Orang tua korban saat melapor ke polisi--

 
 
 
SELEBAR - Dalam tempo 1 x 24 jam, Timsus Sebuto Sat Reskrim Polres Seluma akhirnya berhasil mengungkap tersangka kasus pencabulan (pemerkosaan) terhadap salah seorang pelajar SMA ternama yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Tersangka diketahui berinisial kan AG (20) warga Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara berhasil dibekuk. Setelah tersangka berhasil dipancing oleh korban keluar dari kontrakan teman tersangka yang berada di Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur. Dari data yang terhimpun tersangka yang sedang asyik mengobrol dengan korban, langsung terperanjat ingin melarikan diri. Ketika beberapa detik kemudian mengetahui kedatangan Timsus Sebuto Satreskrim Polres. Upayanya untuk melarikan diri gagal, setelah posisi tersangka dikepung.
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Lantaran tersangka berulang kali berupaya memberontak saat dibekuk oleh timsus Sebuto Sat Reskrim Polres Seluma. Kondisi bahkan sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di wilayah Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur.
 
Tersangka yang berhasil dibekuk, kemudian langsung digelandang petugas ke Mapolres Seluma. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Dalam peristiwa pemerkosaan yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban sebut saja namanya Kembang (17). Korban yang didampingi kedua orang tuanya meminta tersangka untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Saya terus terang saja, saya tidak terima anak perempuan saya dilecehkan harga dirinya. hingga mengakibatkan anak saya trauma berat. Saya meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya", singkat ayah korban.
Di hadapan penyidik, korban menceritakan kejadian memilukan uni terjadi pada tanggal 26 Oktober lalu. Kronologis kejadian bermula ketika korban belum ada sebulan lamanya mengenal pelaku melalui Facebook dan saat kejadian itulah pertama kali bertemu dengan pelaku.
 
Kejadian pada saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya ingin mengerjakan tugas kelompok sekolahnya. Korban yang sudah janjian dengan tersangka untuk diajak jalan-jalan. Kemudian dijemput tersangka di kediamannya dan pelaku sempat berpamitan dengan orang tua korban. 
 
Namun kepercayaan orang tua korban, dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban. Ketika tersangka mengajak korban ke sebuah pondok di areal perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Bunga Mas. Sesampai di pondok, korban kemudian dipaksa pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Karena korban kalah tenaga pelaku pun berhasil memenuhi hasrat birahinya. Usia menggagahi korban, korban yang menangis pun diancam tersangka untuk menceritakan kejadian ini dan tersangka berupaya meyakinkan korban akan bertanggung jawab menikahinya.
 
Kasus ini terungkap setelah orang tuanya mulai curiga. Karena beberapa minggu terakhir korban sering murung di rumah, dan bolos sekolah. Mengetahui trauma dalam yang dialami korban, orang tuanya pun rabu siang melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.
 
Kasus yang menjadi atensi Kapolri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 junto pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 junto pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun tahun.(ctr)

Sumber: