Tak Ada Lagi Tilang Manual, Satlantas Polres Seluma Terapkan ETLE

 Tak Ada Lagi Tilang Manual, Satlantas Polres Seluma Terapkan ETLE

Kasat Lantas Polres Seluma--

 

SELEBAR - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma mulai menerapkan tilang elektronik (ETLE) pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang anggota polisi untuk melakukan tilang manual.

 

Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK SIK menerangkan, ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri.

Dengan mengimplementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Sistem ETLE ini merujuk pada perintah Kapolri yang menegaskan tidak ada lagi tilang manual dan semuanya menggunakan tilang elektronik.

 

"Iya mulai sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di keliling melakukan tilang di jalan raya," terang Ayu Sekar.

 

Menurutnya, penerapan tilang elektronik merupakan upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Seluma.

 

"Hal ini perlu dilakukan, guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian. Sehingga kami lakukan tilang elektronik di Kabupaten Seluma," tegasnya.


Setor ke bank--

Meskipun CCTV di Kabupaten Seluma belum menyeluruh terpasang dan berfungsi dengan optimal. Namun petugas nantinya dapat merekam menggunakan kamera GoPro ataupun Smartphone, untuk mendapatkan identitas kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

 

Jika valid, petugas validasi box office ETLE mobile Polres Seluma akan menginput data dan mencetak surat konfirmasi melalui aplikasi delivery service untuk ditujukan ke alamat identitas pemilik kendaraan yang telah melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ctr)

 

 

Sumber: