Proses Hukum Tersangka DD Padang Genting, Lanjut

Proses Hukum Tersangka DD Padang Genting, Lanjut

keluarga Sekdes kembalikan kerugian negara--

SELEBAR - Berkas ke empat tersangka (tsk) kasus korupsi dalam kegiatan Dana Desa (DD) pengoralan jalan di Desa Padang genting, Kecamatan Seluma Selatan tahun Anggaran 2017, hingga saat ini masih dalam proses pihak Kejaksaan Negeri Seluma. 

Untuk nantinya akan dikirim atau limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

"Pemberkasan saat ini masih dalam proses," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan A Ghufroni, jika dalam proses pemberkasan terhadap ke empat orang Tsk tersebut.

Pihaknya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi lainnya. Bahkan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka, guna untuk melakukan pemberkasan sebelum nantinya dikirim ke pihak Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
Tak hanya itu saja, pihak Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga masih akan menunjuk Penasehat Hukum (PH) untuk para tersangka.
Mengingat beberapa tersangka yang tidak melakukan pengajuan hukum secara pribadi.

"Kita baru sudah juga melakukan penunjukan terhadap Penasehat Hukum . Karena ada beberapa yang tidak mengajukan PH secara pribadi. Mengingat ketentuan KUHP, untuk ancaman di atas 5 tahun perlu didampingi PH," pungkasnya.(ctr)

Sumber: