Pemprov Targetkan Izin Usaha di Pantai Panjang Selesai
Pantai Panjang Bengkulu, wisata andalan--
BENGKULU - Penataan kawasan objek wisata Pantai Panjang sebagai tindaklanjut atas diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan hingga saat ini. Pemprov Bengkulu menargetkan hingga akhir tahun 2022 segala bentuk perizinan usaha segera ditertibkan atau diperbaharui. "Dari sertifikat HPL tersebut akan kita turunkan kepada pengguna atau pelaku usaha di Pantai Panjang mulai dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai. Jadi persyaratan itu hari ini akan kita sosialisasikan," jelas Sekda Hamka.
Lanjut Sekda Hamka Sabri, beberapa hari lalu pihaknya Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, sebagaimana dikatakannya sosialisasi ini juga sebagai bentuk menertibkan/ pembaharuan berbagai bentuk izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melaksanakan usaha di kawasan Pantai Panjang. "Sehingga ada beberapa pelaku usaha yang selama ini belum lengkap administrasi izin usahanya bisa melengkapi mulai hari ini. Kita juga menargetkan, hingga akhir tahun ini seluruh izin usaha di Pantai Panjang bisa terselesaikan dengan baik," imbuhnya.
Sementara itu, menghidupkan kembali geliat ekonomi di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu, Pemprov Bengkulu akan terus mengupayakan kegiatan atau even-even kembali dilaksanakan. Salah satunya dengan dibukanya kembali Car Free Day (CFD) yang telah diresmikan pekan lalu. "Jadi dengan demikian, Pantai Panjang sebagai objek wisata andalan Bengkulu bisa mendorong geliat ekonomi masyarakat," tutup Hamka.(Ken)
Sumber: