Diduga Terkait Suap Lelang Jabatan, KPK Geledah BKD Bangkalan

 Diduga Terkait Suap Lelang Jabatan, KPK Geledah BKD Bangkalan

KPK--

 

BANGKALAN - Saat ini, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada di BANGKALAN. KPK tengah mengusut kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten BANGKALAN, Madura, Jawa Timur. Info yang diperoleh, KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan BANGKALAN selama dua hari,  sejak hari Senin (24/10) dan Selasa (25/10). Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) BANGKALAN Agus Leandy, tidak menampik hal tersebut. 

 Penggeledahan ini diduga terkait dengan suap lelang jabatan.  " Ada KPK sedang melaksanakan penggeledahan,''ujarnya ke wartawan.

Penggeledahan  sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat datang ke BKD.

 

Saat penggeledahan hari kedua, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab BANGKALAN, hingga BKDPSDA. 

"Dokumen yang dicari oleh tim tentang asesmen lelang jabatan," ungkapnya. 

Pantauan wartawan, KPK menggeledah kantor BKD BANGKALAN itu mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB. 

 

 

Usai menggeledahan,  tim KPK membawa satu tas koper berisi dokumen asesmen lelang jabatan.

 Dalam kesempatan itu, kepada wartawan Agus mengakui sebelum penggeledahan itu, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah kepala dinas, termasuk Bupati BANGKALAN Abdul Latif Amin Imron di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada Juli 2022. 

Bahkan diketahui, penyidik KPK menggeledah sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja bupati dan wakil bupati BANGKALAN, sekda, rumah dinas dan kediaman pribadi bupati. Berikutnya di ruang kerja dan rumah pribadi kepala Dinas Perdagangan (Disdag) BANGKALAN. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD BANGKALAN, Dinas PUPR Pemkab BANGKALAN, dan Kantor BKDPSDA Pemkab BANGKALAN

 

 

 

 

Bahkan dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan terhadap Bupati BANGKALAN Abdul Latif Amin Imron ke Ditjen Imigrasi.  "Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangannya, Rabu (26/10). 

 Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul. Pencegahan berlaku selama enam bulan. "Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.(**)

 

Sumber: