Perangkat Desa Bakal Ajukan Gugatan Perdata dan Pidana
gugatan PTUN--
PEMATANG AUR - Mantan perangkat desa Ujung Padang, dan Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras dalam waktu dekat akan kembali melayangkan gugatan. gugatan kali ini adalah Perdata terkait dengan kerugian material dan inmaterial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hartanto, SH.I selaku kuasa hukum perangkat desa Ujung Padang dan Padang Kelapo saat dihubungi Radar Seluma. Namun langkah gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) tersebut baru akan dilakukan setelah ada reaksi dari pemerintah daerah Kabupaten Seluma terkait dengan rencana banding dalam perkara gugatan Onzaidi mantan Kades Padang Kelapo yang diberhentikan beberapa waktu yang lalu.
"Untuk Perdata dalam waktu dekat. Kini masih dalam buat konstruksi gugatan. gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN untuk gugatan secara jabatan. gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Tais untuk secara individu akan menuntut material dan inmateril," kata Hartanto, kemarin.
Tidak hanya gugatan Perdata, berdasarkan fakta di persidangan Hartanto menjelaskan bahwa sudah terjadi pidana. Atas dasar tersebut nantinya juga akan dilayangkan gugatan pidana. "Bahkan kita akan melakukan upaya pidana, karena mencermati fakta dan saksi di persidangan diduga ada peristiwa pidana," sambungnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini masih tetap menunggu rencana pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum lanjutan dengan perkara pemberhentian Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo.
"Sekarang kita masih menunggu reaksi dari Pemda. Apabila mereka banding maka kami akan melakukan upaya Perdata perbuatan melawan hukum dan pidana," jelasnya.
Sementara itu, seperti yang diketahui awal mula gugatan ini adalah Onzaidi melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa, menurut Onzaidi pemberhentian ini lantaran perangkat desa diduga sudah tidak memenuhi persyaratan lagi menjadi perangkat desa. Sehingga saat itu dilakukan seleksi untuk perangkat desa di Padang Kelapo.
Usai seleksi, timbul desakan untuk kembali mengaktifkan perangkat desa yang lama. Sehingga dilakukanlah gugatan oleh perangkat desa yang baru, dan sesuai dengan putusan PTUN dan aturan yang berlaku maka perangkat desa yang baru merupakan perangkat yang sah secara hukum. Namun seiring waktu berjalan perangkat desa yang baru tidak diaktifkan, dan putusan dari PTUN tidak dilaksanakan.
Sehingga apabila putusan PTUN tidak dilaksanakan maka dilakukanlah eksekusi. Untuk eksekusi tahapannya sekarang adalah pengumuman melalui media massa. Setelah pengumuman melalui media massa oleh PTUN Bengkulu dilakukan, selanjutnya PTUN akan menyampaikan surat ke presiden.
Kemudian untuk pemberhentian Onzaidi sendiri lantaran Onzaidi bersikeras tidak mau mengaktifkan perangkat desa yang lama. Karena menurut Onzaidi hal itu sudah melanggar putusan PTUN.
Karena sampai dengan batas waktu yang diberikan Onzaidi tidak juga mengaktifkan perangkat desa lama, maka pemerintah daerah memberhentikan Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo. Dan saat ini desa Padang Kelapo dipimpin oleh Penjabat (Pj).(adt)
Sumber: