Tukar Narkoba Dengan Tawas Buat Bonus Anggota

Tukar Narkoba Dengan Tawas Buat Bonus Anggota

Teddy Minahasa--

RADARSELUMA.Disway.id - Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa perintahkan tukar sabu dengan tawas.

 

Hal tersebut diungkapkan AKBP Dody saat menjalani BAP dalam pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat,” ungkap Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.

 

Adriel menjelaskan bahwa dalam chat tersebut Irjen Teddy menuliskan, ‘mas tukar sabu dengan tawas seperempat’.

 

Masih dengan Adriel, hal tersebut ada dalam percakapan di aplikasi Whatapps antara Irjen TM dengan AKBP Dody.

 

Bahkan Sabu yang disisihkan tersebut diperintahkan Irjen TM untuk diberikan kepada tersangka Linda.

 

“Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota, ujar TM melalui chatnya ke pak Dody,” tambahnya.

 

“Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasil penjualannya,” jelas Adriel.

 

Sebelumnya diberitakan, Irjen TM ditangkap oleh divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Irjen TM terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

 

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

Kini Irjen TM serta 11 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Irjen Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

 

Dengan tuntutan dari pasal tersebut, Irjen Teddy mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sumber: