DPRD Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti

DPRD Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti

Anggota DPRD Seluma--

PEMATANG AUR - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Tenno Heika, S.Sos mengharapkan agar pemerintah daerah dalam hal ini legislatif dan eksekutif, untuk segera mencari solusi terkait dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Tenno menyarankan agar pemerintah daerah mencari jalan ke luar mengingat pengadilan sudah meminta agar putusan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Apabila tidak dilaksanakan Tenno khawatir akan berdampak buruk dengan Kabupaten Seluma. "Dengan kejadian dua kalinya kita kalah di gugatan PTUN, ini menjadi warning bagi kita semua. Baik itu bagian hukum, Asisten I. Saudara bupati ketua DPRD. Hasil putusan di PTUN itu minta untuk ditindaklanjuti. Apabila kita tidak, nanti akan berefek domino," kata Tenno sesaat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum diskor oleh pimpinan rapat, kemarin.
Disampaikan Tenno dirinya merasa bingung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, mengingat sudah dua kali melawan gugatan dari Kades dan sudah dua kali juga kalah. "Pemda Kabupaten Seluma ini sangat aneh. Dari dulu PTUN berlawan dengan kepala desa dan selalu kalah. Nah kan ini aneh. Sekali kalah itu PTUN tindaklanjutilah. Jangan sampai ini berimbas pada hal-hal yang lain. Kalau ini tidak kita tindaklanjuti nanti masyarakat dan seluruh instansi berani mem-PTUN-kan Pemda. Jadi kita harapkan hari ini (kemarin) juga, pihak bupati sebagai eksekutif untuk melaksanakan atau menindaklanjuti masalah keputusan PTUN ini," sambungnya saat diwawancari wartawan usai Paripurna.
Tenno juga menjelaskan apabila ini tidak ditindaklanjuti maka akan membuat tindakan pidana dan perdata. Dengan pertimbangan pidana dan perdata maka dalam hal ini akan terjadi kerugian bagi Pemda Kabupaten Seluma. "Mengingat pidana dan perdata maka nantinya kerugian Pemda akan sangat luar biasa. Pidananya kita kena, dan perdatanya kerugian inmaterial selama ini berlangsung kita tetap akan mengganti rugi ini. Kalau sudah incraht saya harap laksanakanlah. Kecuali ada pengaduan lagi. Kalau tidak mau silakan lapor ke tuhan," tuturnya.
Tenno menyampaikan dalam hal ini adalah akibat kesalahan mutlak dari Kabag Hukum, dan Asisten I terdahulu. "Ini saya terus terang saja keputusan PTUN ini akibat kesalahan mutlak Kabag Hukum dan Asisten I yang terdahulu saya jelaskan ini. Terutama ini adalah dosa Asisten I dan Kabag Hukum. Terlalu terlena terlalu menganggap enteng persoalan. Akibatnya Asisten I yang baru mempunyai problem yang luar biasa untuk menyelesaikan persoalan ini. Ini baru kecil PTUN masalah kepala desa, belum lagi masalah tapal batas. Ini harus kita selesaikan dengan segera. Jadi harapan kita DPRD Kabupaten Seluma bupati untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," tutupnya.(adt)

Sumber: