Wagub Batalkan Pencalonan Kadis Kominfotik jadi Sekda Bengkulu Tengah
Reporter:
admin5131radarseluma1|
Editor:
admin5131radarseluma1|
Kamis 20-10-2022,09:10 WIB
Wagub bengkulu, Rosjhonsah--
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak menyetujui atas keikutsertaan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif, yang sebelumnya telah mendaftarkan diri dalam lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Dengan terbitnya surat yang ditandatangani wakil gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, tertanggal 17 Oktober 2022 yang ditujukan langsung kepada Bupati Benteng.
Dalam surat ini menarik kembali rekomendasi yang diberikan kepada Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu untuk mengikuti lelang.
Wagub ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu (19/10) kemarin membenarkan adanya pembatalan rekomendasi keikutsertaan pejabat Pemprov dalam lelang jabatan Sekda Benteng tersebut.
Ia menyebut dalam persoalan ini, gubernur yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, namun jika perlu diwakilkan harus secara resmi dan tertulis. Akan tetapi dalam persoalan ini, Rosjonsyah menyebut tidak adanya surat resmi dalam hal delegasi yang dilakukan.
"Kita membatalkan ini karena tidak ada surat resmi dari pak gubernur, delegasinya. Iya kan, itu utama biar jelas. Jangan sampai ada apa-apanya susah saya, bukan begitu. Karena seperti saya mewakili gubernur di DPRD pasti ada surat delegasi tertulis nya, apalagi ini soal Sekda. Saya tahu posisi saya sebagai wakil dan sebagai pengawas ASN pembinanya pak gubernur," papar Rosjonsyah.
Sebagaimana diketahui Hal ini berdasarkan Surat dengan nomor: 880/220/B.6/2022 tentang pembatalan Rekomendasi Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian yang isinya terkait pembatalan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 880 / 2083 / BKD / 2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian an . Moh . Redhwan Arif , untuk mengikuti lelang JPT Sekda Benteng.
Dengan tidak adanya surat resmi atau tertulis dalam hal ini, dan melihat terkait kewenangan, serta menghindari hal yang tidak diinginkan maka pembatalan tersebut dilakukan.
"Kalau pak gubernur tidak ada, tidak ada juga surat tertulis, ya maka saya batalkan. Daripada dibatalkan oleh Panitia Seleksi (Pansel), lebih baik saya batalkan terlebih dahulu," singkat Rosjonsyah.(ken)
Sumber: