15 Menit di Kamar Putri Candrawathi, Disebut Sempat Lucuti Pakaian Putri

15 Menit di Kamar Putri Candrawathi, Disebut Sempat Lucuti Pakaian Putri

Putri Chandrawathi--

 

 

 

RADARSELUMAONLINE.COM - Saat sstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dusuk sebagai terdakwa, terungkap beberapa peristiwa. Disebutkan, Putri sempat berduaan dengan Brigadir J selama 15 menit  di kamar yang berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022.

 

Putri Candrawathi sempat berduaan usai sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada hari yang sama.

 

Pertemuan keduanya juga dilakukan usai Brigadir J sempat bersitegang dengan Kuat Maruf.

 

Keterangan tersebut terungkap usai Jaksa bacakan dakwaan di sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022.

 

 

Putri Candrawathi awalnya memanggil Bripka RR untuk memanggil Brigadir J. 

 


Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa--

 

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa 

 

Setelah Brigadir J berkenan, Bripka RR hanya mengantarnya saja tidak ikut berbincang di kamar Putri Candrawathi.

 

 

Jadi hingga kini tidak diketahui pasti apa percakapan yang dilakukan antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo itu.

 

 

“Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya,” kata Ucap Jaksa Agung.

 

 

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai," ujar jaksa.

 

"Sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar." tegas Jaksa.

 

 

Setelah pertemuan 15 menit itu, Putri Candrawathi malamnya langsung menelpon Ferdy Sambo.

 

“Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” jelas Jaksa dalam persidangan.

 

“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” ujarnya.

 

 

 

Ferdy Sambo yang mendengar cerita Putri Candrawathi itu langsung naik pitam.

 

Putri Candrawathi ngaku dilecehkan

 

Kabar pelecehan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dalam sidang perdana, 17 Oktober 2022.

 

 

 

Kesaksian Putri Candrawathi ini juga tertuang dalam nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum.

 

Dalam keterangan tersebut, Putri Candrawathi mengaku pakaiannya dilucuti paksa oleh Brigadir J di rumah Magelang.

 

Namun setelah itu, Brigadir J disebut panik karena ada seseorang yang mengarah ke lantai 2 rumah Magelang.

 

 

 

Ia disebut langsung buru-buru memaksa Putri Candrawathi memakai pakaianya kembali.

 

"NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT panik dan memakaikan pakaian Saksi PUTRI CANDRAWATHI sebelumnya dilepas secara paksa oleh NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil berkata 'tolong bu, tolong bu' ujar kuasa hukum Ferdy Sambo.

 

Tak sampai disitu, Brigadir J juga disebut menyuruh Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 rumah Magelang

 

"NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo bacakan nota keberatan.

 

 

Namun Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Brigadir J kemudian disebut membanting tubuh istri Ferdy Sambo itu ke kasur dan kemudian kembali memaksanya untuk berdiri sambil mengancam.

 

Tak sampai disitu, Brigadir J juga disebut mengancam akan menembak Putri Candrawathi jika mengadu ke Ferdy Sambo.

 

"Awas kalau kamu bilang sama FERDY SAMBO," ucap kuasa hukum

Sumber: