Putri Candrawathi Minta Brigadir J, Resign, Pengacara Minta Ferdy Dibebaskan

Putri Candrawathi Minta Brigadir J, Resign, Pengacara Minta Ferdy  Dibebaskan

Putri yang tiba di Pengadilan Negeri jaksel--

 

RADARSELUMAONLINE.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua kemarin, langsung dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan Senin 17 Oktober 2022 mengungkapkan permintaan Putri Candrawathi pada Brigadir J dalam kamarnya di Maggelang

 

Esepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum setelah pihak Jaksa membacakan dakwaanya terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Putri Candrawathi minta Brigadir J resign saat istri dari Ferdy Sambo tersebut memanggil Brigadi J menghadap di dalam kamarnya.

 

Menurut Bripka RR, sebelumnya dia dan Bharada E telah dipanggil pulang ke rumah oleh Putri waktu mengentarkan makanan untuk anak dari Ferdy Sambo.

 

 

 

 

Sesampainya di rumah, Bripka RR menghadap Putri yang kemudian istri Sambo tersebut memintanya untuk memanggil Brigadir J, dan saat bertemu dengan Brigadir J, Bripkan RR sempat bertanya ke Brigadir J kenapa Kuat Maaruf marah.

 

Namun Brigadir J mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa Kuat marah kepadanya dan kemudian mengajak Brigadir J untuk menemui Putri yang berada di dalam kamar.

 

 

Saat bertemu dengan Brigadir J, terucap sebuah permintaan Putri Candrawathi pada Brigadir J dalam kamarnya di Maggelang, di mana Putri mengatakan bahwa dirinya miminta Brigadir J untuk resign.

 

 

 

“Saya mengampuni perbuatanmu yang keji, terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign,” ucap Putri seperti yang diungkapkan dalam espsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

 

Kemudian Brigadir J kelauar dari kamar Putri dengan kondisi menangis dan turun bersama Bripka RR.

 

Menurut kuasa hukum, permintaan untuk Brigadir J resign terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap Putri pada malam sebelumnnya.

 

 

Terkait dengan esepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum, terdapat perlawanan Ferdy Sambo untuk minta dibebaskan dan kuasa hukum mengatakan bahwa ada fakta yang hilang.

 

 

 

Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.

 

Menurut Arman Hanis, yang merupakan kuasa hukum Sambo, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.

 

Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.

 

“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman pada Senin 17 Oktober 2022.

 

 


Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J--

 

 

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.

 

 

 

Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

 

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.

 

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

 

Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

 

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," pungkasnya.

Sumber: