Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Terlibat Ranmor di 23 TKP

 Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Terlibat Ranmor di 23 TKP

Maling motor--

 

SELEBAR - Dari hasil pengembangan terhadap pelaku pencurian mobil yang berhasil diamankan anggota Polsek Semidang Alas Maras (SAM). Yakni berinialkan RJ (22) warga Kelurahan Anggur, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu yang diketahui masih berstatus Mahasiswa. Selain melakukan aksi pencurian mobil.

Ternyata RJ juga telah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hanya dalam waktu 3 bulan, pasca RJ keluar dari penjara.

"Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan. Pelaku RJ telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bengkulu sebanyak 21 TKP yang dilakukan bersama dua orang terangnya. Serta RJ juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 2 kali. Jadi total ada 23 TKP," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK pada saat Press Conference yang dilaksanakan Rabu (12/10) di halaman Polres Seluma.

Diterangkan Kapolres, dari 23 TKP aksi Curanmor yang telah dilakukan oleh RJ bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Di dalam melancarkan aksinya, RJ memanfaatkan kelemahan para korban. Yakni, seperti memanfaatkan kelengahan para korban yang masih meletakkan kunci sepeda motor nya di motor. Bahkan ada juga yang melakukan pengerusakan terhadap kontak sepeda motor.

"Modus yang bersangkutan dari 23 TKP, memanfaatkan kelengahan korban. 15 kendaraan bermotor yang kuncinya masih melekat. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Jangan meninggalkan kunci motor sembarangan" tegasnya.

Diketahui juga, jika RJ baru 3 bulan keluar dari penjara. Dari 3 bulan baru menghirup udara segar, RJ telah berhasil melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebayak 23 TKP. RJ juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.

 

"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kita menghimbau untuk dapat menyerahkan diri ke pihak Kepolisian terdekat. Mengingat hingga saat ini tim kita masih di lapangan melakukan pengejaran," pungkasnya.

Diketahui jika, RJ berhasil dibekuk anggota Kepolisian saat RJ melakukan aksi pencurian mobil di wilayah Kabupaten Seluma. Yakni pada Minggu (9/10) sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu Kapolsek SAM dihubungi oleh Kepala Desa Serian Bandung. Melaporkan bahwa telah hilang mobil Toyota Rush nopol BD 1517 PD milik Sarjan Sali'in warga Desa Serian Bandung. Dimana pada saat itu Arjan (Korban) sedang berada ditempat acara jamuan yang masih berada di Desa Serian Bandung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres SAM memerintahkan personil nya untuk melakukan pengejaran dan meneruskan informasi tersebut ke Polsek Pino Raya serta Polsek Kota Manna.

Anggota Polsek SAM langsung melakukan razia hanya saja diduga tsk telah melintas. Tsk sempat menerobos razia yang dilakukan oleh anggota Polsek Pino Raya. Sebelum akhirnya pelaku berhasil dibekuk di depan Mapolsek Kota Manna yang saat itu sudah melakukan penghadangan.

"Tsk dikenakan pada Pasal 363 KUHP," pungkasnya.(ctr)

Sumber: