Jaksa Naikkan Lidik Dugaan Korupsi DPRD Seluma ke Penyidikan

Jaksa Naikkan Lidik Dugaan Korupsi DPRD Seluma ke Penyidikan

Jaksa periksa saksi-saksi--

 

SELENAR - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma kembali mencuat di tahun 2022 ini. Kasus saat ini ditangani oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, statusnya kasusnya naik dari status dari Penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik). Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Artinya, pihak kejaksaan telah menemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi di dalamnya dan calon tersangkanya juga sudah terlihat.

Dikatakan Kasi Pidsus, penyelidikan berkenaan dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana kegiatan belanja operasional Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021.

Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Sebelum akhirnya penanganan kasus tersebut telah dinaikan ke tingkat Penyidikan (Dik). Setelah dilakukan Ekspos kasus.

"Tim kemarin sudah melakukan ekspose. Dari hasil ekspos penanganan kasus Sekwan telah kami tingkatkan ke tingkat penyidikan.  Karena telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja operasional di Sekretariat Dewan tahun 2021," sampai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dijelaskannya, dugaan kasus tindak pidana dalam belanja operasional di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma pada tahun 2021 terkait adanya pelaksanaan transaksi kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga terkait dengan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di tahun 2021 yang lalu.


Jaksa periksa saksi-saksi--

Dari hasil LHP BPK RI tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Adanya temuan pada anggaran perjalanan dinas, makan minum, Alat Tulis Kantor (ATK). Serta pada pemeliharaan gedung Dewan. "Yang pasti kami menduga dalam transaksi kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan, ada yang tidak sesuai peruntukannya. Adanya transaksi-transaksi yang tidak sebenarnya atau diduga fiktif," tegasnya.

 

 

Dari data sementara yang diperoleh Radar Seluma. Terkait dengan anggaran pada Perjalanan Dinas tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp 1,7 Miliar. Sedangkan untuk anggaran makan minum, ATK dan juga anggaran pada pemeliharaan gedung dewan sebesar kurang lebih Rp 900 juta.

 

Selain itu kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2021 diketahui memiliki anggaran lebih kurang Rp 13 Miliar. Yakni terdiri dari Perjalanan dinas Sekretariat, makan minum, ATK dan dalam kegiatan pemeliharaan gedung kantor.

 

"Kami tidak mengacu pada temuan BPK, Karena kami melihat ada potensi kerugian lebih besar dari temuan BPK," tambahnya. Dalam penangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi di dalam penyidikan yang saat ini telah dilakukan.(ctr)

 

Sumber: