SELEBAR - Upaya restorasi justice atau mediasi tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma. Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Dahuli selaku wali murid warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil. Terhadap Kepala SDN 111 Seluma, Evrita Suryani, SPd SD belum membuahkan hasil. Dari pantauan Radar Seluma, pada saat upaya restorasi justice yang telah dilakukan di Mapolres Seluma, pada Senin (3/10).
Terlihat kedua belah pihak yakni Pelapor dan terlapor, serta kedua murid berikut organisasi PGRI Kabupaten Seluma yang mendampingi Kepala SDN 111 Seluma, juga menghadiri panggilan Polres Seluma guna melakukan upaya restorasi justice.
Hanya saja, upaya restorasi justice pertama ini belum ada titik temu, karena beberapa tuntutan wali murid belum dapat terpenuhi oleh kepala sekolah. Adapun tuntutan yang dimaksudnya yakni, menuntut Kepala SDN 111 Seluma dicopot dari jabatannya. Serta menuntut uang
damai sebesar Rp
50 juta.
"Iya kita dipanggil Polres dalam upaya mediasi. Belum ada titik temu. Dirinya meminta syarat perdamaian, saya harus berhenti jadi kepala sekolah dan saya dipindahkan ke pedesaan pedalam. Serta dengan uang Rp
50 juta. Pencabutan laporan kita juga. Kita tidak punya uang sebesar itu. Jadi kita ikutkan jalurnya," sampai Kepala SDN 111 Seluma, Evrita Suryani, SPd SD saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sementara itu, menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menegaskan, jika dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya tetap mengupayakan perkara ini diselesaikan secara restorasi justice tanpa melalui proses persidangan. Sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Dalam upaya restorasi justice para pihak belum ada titik temu. Minggu depan kita jadwalkan kembali. Kalau memang tidak ada titik temu, kita akan gelar perkara untuk menguji bisa di RJ kan atau tidak," singkatnya.(ctr)