Presiden Jokowi Minta Evaluasi Menyeluruh

 Presiden Jokowi Minta Evaluasi Menyeluruh

Jokowi--

 

RADARSELUMAONLINE.COM - Peristiwa kelam di Kanjuruhan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi), berkomentar keras. Bahkan Presiden menyampaikan peringatan keras buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

 

Informasi terbaru yang diperoleh, peristiwa kelam di Kanjuruhan Malang ini menewaskan sedikitnya 130 orang diantaranya 2 polisi.

 

 

Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk memantau korban jiwa.

 

"Saya telah meminta menteri kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit agar mendapatkan pelayanan terbaik," ucap Jokowi.

 

 

Mengenai peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut, Presiden Jokowi memperingatkan keras sejumlah pihak. Mulai dari Ketua PSSI hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

 

 

"Saya juga telah perintahkan kepada Menpora, Kapolri, dan Ketua Umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola dan juga prosedur pengamanan penyelenggaraannya," ujar Jokowi.

 

"Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini," tambahnya.

 

 

Jokowi juga mendesak PSSI untuk menghentikan kompetisi liga Indonesia sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.

 

"Untuk itu saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," tutur Jokowi.

 

 

 

Jokowi juga menyampaikan dukacita kepada para korban meninggal dunia saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang.

 

 

 

"Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang saudara-saudara kita dalam tragedi sepakbola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," ungkap Jokowi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 2 September 2022.

 

 

FIFA memiliki aturan dalam peggunaan gas air mata di dunia sepak bola.

 

Aturan FIFA soal gas air mata ini jadi perbincangan hangat usai terjadinya tragedi Kanjururahan.

 

 

 

Aturan FIFA yang dimaksud ialah melarang adanya gas air mata atau sejenisnya di dalam stadion sepak bola.

 

 

Hal ini tertera dalam Pasal 19 FIFA tentang Safety and Security Stadium, tepatnya Poin B yang menerangkan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion

 

 

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Tidak ada senjata api atau 'gas pengendali massa' yang boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan FIFA.(**)

 

Sumber: