Terlantar dan Putus Sekolah , Ruben Mulai Terlupakan

 Terlantar dan Putus Sekolah , Ruben Mulai Terlupakan

Ruben--

 

PEMATANG AUR - Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seluma sering membantu masyarakat yang kurang mampu. Mulai dari membantu penyedian rumah layak huni, hingga membantu biaya berobat bagi masyarakat yang kurang mampu. Sayangnya sejauh ini Baznas Kabupaten Seluma belum membantu Muhammad Saputra Fajarlih (13) alias Ruben anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) asal Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Ruben saat ini tinggal bersama Luk yang diketahui sebagai juru parkir di bekas rumah dinas Puskesmas di sebelah Bank Bengkulu. Jangankan untuk berobat mengobati penyakit thalasemia yang dideritanya, makan saja Ruben menumpang di Rosari. Dan saat ini sekolah sudah putus. Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. "Baznas bisa bantu tapi waktu itu masih dalam binaan DP3AKB. Terkini belum ada info itu. Itu karena binaan DP3AKB. Terkininya belum tahu. Kaba cermati teks saya," kata Andi ketua Baznas saat dihubungi Radar Seluma melalui pesan whatsapp, kemarin.

Untuk penelantaran anak diatur dalam UU No 23 tahun 2003 penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran anak yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(adt)

Penulis : Andri Dinata

Sumber: