Rekomendasi Belum Turun, 14 Pejabat Tertunda Pelantikan

Rekomendasi Belum Turun, 14 Pejabat Tertunda Pelantikan

 

BENGKULU SELATAN - Pelantikan terhadap 14 pejabat hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II beberapa waktu lalu, hingga kini masih belum telaksana oleh bupati BS Gusnan Mulyadi,SE.MM. Karena terkendala rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, rekomendasi dari KASN dasar pelantikan.

 

"Saat ini masih menunggu rekomendasi KASN pelantikan 14 pejabat eslon II,"ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, Didi Krestiawan,SE.

 

Dikatakan Didi, pelantikan sudah dijadwalkan beberapa waktu. Namun rekomendasi tak kunjung turun. Bahkan pihaknya sudah datang ke KASN untuk menanyakan rekomendasi. Akan tetapi saat itu belum ketemu dengan pihak KASN yang membidangi. Sehingga direncanakan dalam waktu dekat akan datang lagi ke KASN untuk mempertanyakan rekomendasi tersebut.

 

"Ya, Pak Sekda dan Kabid mutasi sudah ke KASN, tapi belum ketemu, namun pada  hari Rabu (21/9/2022) akan ke KASN lagi untuk kejelasan usulan tersebut,"papar Didi.

Didi mengaku rekomendasi dari KASN tersebut sangat penting. Karena dari rekomendasi tersebut menjadi dasar pelantikan pejagbat. Sehingga sebelum adanya rekomendasi tersebut, maka Bupati BS belum bisa melakukan pelantikan pejabat eselon II.

 

"Rekomendasi turun,  pelantikan pejabat secepatnya digelar,"pungkas Didi.

 

Untuk diketahui, dari 14 jabatan  eselon II di lingkungan Pemda BS yang dilelang. Tiga besar untuk masing-masing jabatan sudah ditetapkan. Hanya saja untuk pelantikan salah satu pejabat untuk menduduki jabatan tersebut masih menunggu rekomendasi dari KASN. Adapun ke-14 jabatan tersebut yakni  Kepala Bappeda-Litbang BS, Kepala BKPSDM, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Sekretaris DPRD, Kadis PUPR, Kadis Pertanian. Kemudian, Kadis Perindagkop-UM, Kadis Pariwisata, Kadis LHK, Kadis PM-PTSP, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kadis Sosial.(yes)

Sumber: