Pemda Seluma Beri Kelonggaran Sopir Truk Bayar Pajak dan KIR

 Pemda Seluma Beri Kelonggaran Sopir Truk  Bayar Pajak dan KIR

Sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR - Perwakilan sopir truk dari Kecamatan Sukaraja, kemarin (14/9) melaksanakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) H Hadianto, SE, MM, M.Si. Mereka meminta agar syarat untuk memperoleh rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) diberikan kelonggaran. Khususnya syarat untuk pelunasan pajak kendaraan. Perwakilan sopir meminta waktu pelunasan pajak tersebut diberikan toleransi waktu hingga tiga bulan.

"Terkait dengan tuntutan sopir truk yang dari Kecamatan Sukaraja ini. Pada prinsipnya pemerintah daerah menerapkan agar mereka melunasi pajak kendaraan dan melunasi KIR. Jadi hasil dari rapat yang di ruangan pak Wabup sebelumnya itu wajib dilunasi sebelum tanggal 1 Oktober. Jadii tadi kebijakan yang disampaikan pak bupati bahwa terkait dengan syarat untuk pelunasan KIR dan pajak kendaraan itu kita berikan waktu hingga 30 Oktober," kata Sekda, kemarin (14/9).

Kebijakan tersebut disampaikan Sekda sudah mendapatkan persetujuan dari perwakilan sopir truk. Yang mana untuk persyaratan memperoleh BBM itu mereka diberikan waktu untuk melunasi pajak kendaraan dan juga KIR.

"Jadi mulai hari ini kita melalui Disperkimhub sudah memberikan rekomendasi terhadap pemilik truk yang ingin membeli BBM subsidi dengan ketentuan pada tanggal 30 Oktober mereka sudah harus melunasi pajak kendaraan dan KIR. Terkait dengan persyaratan wajib pelat Seluma dijelaskan oleh Sekda hal tersebut tidak mesti, bagi yang belum balik nama kendaraan mereka bisa mencantumkan surat jual beli.

"Selain kelonggaran dalam pelunasan pajak dan KIR tidak ada perubahan lainnya pada saat rapat di ruang pak Wabup. Untuk pelat harus pelat Seluma tidak mutlak bagi kendaraan yang belum balik nama mereka bisa melampirkan surat jual beli kendaraan," tutup Sekda.(adt)

 

Sumber: