Motif Dendam, Aipda Rudi Habisi Aipda Ahmad Karnaen Pakai Revolver

Motif Dendam, Aipda Rudi Habisi Aipda Ahmad Karnaen Pakai Revolver

--

 

LAMPUNG, RADARSELUMA. DISWAY.ID – Terkait dendam, inilah motif yang membuat Aipda Ahmad Karnaen dihabisi oleh Aipda Rudi Suryanto. Disebut-sebut, keduanya memang memiliki hubungan tidak harmonis di lingkungan kerjanya.

 

Dan emosi pelaku memuncak. Ini yang memicu insiden penembakan Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnaen meregang nyawa.   

 

Aksi Aipda Rudi Suryanto ini memang membuat heboh. Dia melakukan penembakan di Kabupaten Lampung Tengah karena dendam pribadi, Minggu 4 September 2022. 

 

Pelaku Aipda Rudi Suryanto menembak korban karena membuka aib atau keburukan tersangka.

 

 

Aipda Rudi Suryanto selama ini bertugas sebagai Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Sedangkan korban bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. 

 

 

Peristiwa berdarah yang menggegerkan masyarakat Lampung itu pecah pada Minggu 4 September sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban.

 

 

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong.

 

 

Aipda Rudi Suryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah.

 

 

 

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX.

 

 

Disita pula baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

 

Aipda Rudi Suryanto diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

 

Aipda Rudi Suryanto juga akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022.

 

 

Termasuk pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022 dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

 

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo membenarkan jika tersangka Aipda Rudi Suryanto  mengakui perbuatannya.


--

 

Setelah pengakuan itu disampaikan pelaku ke Aiptu Sriwaluyo, kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri menjemput tersangka.

 

Tidak sednirian Eko Heri bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung Tengah.

 

Peristiwa kasus polisi tembak polisi atau kasus Ferdy Sambo versi Lampung Tengah itu diduga gara-gara sakit hati.

 

 

Korban diduga colek istri pelaku di percakapan Grup Whatsapp hingga membuat emosi.

 

Salah satu colekan Aipda A Karnain dalam Grup WA disebutkan bahwa istri pelaku belum bayar arisan.

 

 

Colekan itu diduga membuat Aipda RH tersinggung dan selanjutnya mendatangi rumah korban.

 

Informasinya, pelaku dan korban sama-sama bertugas di Polsek Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Aipda A Karnain berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya, sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

 

"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya dikutip dari radarlampung.co.id (Disway National Network), Senin 5 September 2022. 

 

 

"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket  di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka  mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya. 

 

Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.(**)

 

Sumber: