Kasus Padang Gending, Jaksa Periksa TKP dan Kepala Tukang
Periksa soal dana desa--
SELEBAR - Guna untuk menemukan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pada Dana Desa (DD) Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Setelah keluarnya hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih akan melakukan pemanggilan terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan juga kepala tukang, untuk dimintai keterangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek jalan program DD Desa Padang Genting.
"Besok (hari ini, red) kita jadwalkan untuk pemanggilan dua orang TPK dan tiga orang kepala tukang," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Untuk pemanggilan terhadap dua orang TPK dan tiga orang kepala tukang telah dijadwalkan pada Kamis (1/9) pagi, pukul 09.00 WIB. Kedua TPK dan tiga kepala tukang akan dilakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Guna menganalisa hasil temuan dari tim auditor Kejati Bengkulu.
"Baru akan kita mintai keterangan terhadap mereka. Untuk menganalisa hasil temuan yang telah kita terima," tegasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan tahapan lebih lanjut di dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara untuk pihak Pemerintah desa atau Kepala Desa nantinya akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihak tim Penyidik Pidsus. Dimana, dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu didapati kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.
Diketahui, jika kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Paket pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017 dengan besaran dana kurang lebih Rp 448 juta.(ctr)
Sumber: