OPD Data Seluruh Non ASN, Bisa jadi PPPK
--
BENGKULU SELATAN - Seluruh OPD agar melakukan pendataan dan pemetaan Non ASN lingkungan OPD masing - masing dan bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM BS Didi Keristiawan,SE terkait menindaklanjuti surat mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan suluruh tenaga non ASN dilingkungan Pemerintah daerah seminimnya selama satu tahun 1 Januari sampai 31 Desember 2021 yang artinya sudah satu tahun bekerja apabila diatas 2021 pengangkatan pada tahun 2022 maka tidak masuk dalam pendataan ulang.
"Persyaratan perlu kita siapkan tenaga honor katagori II (THK-2) yang mendaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara(BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah mendapatkan honorarium dan mekanisme pembayaran baik itu APBN, APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Bahkan telah bekerja satu tahun pada 31 Desember, dan berusia 20 tahun paling tinggi 56 tahun,"ungkap Didi.
Dikatakan Didi, penandatanganan tenaga honor di lingkungan Pemerintah daerah bengkulu Selatan sesuai dengan Nomor 800/677/B.II/BKPSDM/2022 dengan menyampaikan Sofcopy dan Hardcopy ke BKPSDM paling lambat 30 Agustus 2022 yang bisa disampaikan melalui laman Wibsite BKPSDM https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id.
"Untuk jumlah honorer yang ada di Bengkulu Selatan pihaknya belum mengetahui, dan setidaknya lebih dari 1000 orang,serta kepastian nanti setelah seluruh berkas masuk ke BKPSDM karena ada kemungkinan pada tahun 2023 seluruh honorer akan dihapuskan,"kata Didi.
Selain itu, untuk membuktikan bahwa seluruh honorer ini bisa mengikuti pendataan ulang mereka harus melampirkan SK pengangkatan.
"Semoga semua honorer di BS bisa dingakat sehingga kesejahteraan mereka bisa meningkat,"pungkas Didi.(yes)
Sumber: