7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Diputuskan 5 Jenderal

7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Diputuskan  5 Jenderal

sidang ferdy sambo--

 

 

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

 

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

 

 

 

Selain itu terdapat 7 pelanggaran etik sesuai aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.

 

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

 

Berikut bunyinya:

 

 

Sumber: