PT ABS Belum Kantongi Izin Hak Guna Usaha
sawit--
BENGKULU SELATAN - Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten BS yakni PT ABS, BSL, Jatrova. Ternyata hingga saat ini masih ada yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan perkebunan yang belum memiliki izin, PT Argo Bengkulu Selatan (ABS). Padahal, sejak dikeluarkan izin lokasi pada tahun 2011, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha. Sebelumnya Pemkab BS sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan namun belum juga diindahkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Ramadhan Syakirin, SP, M.Si mengaku masih ada PT belum kantongi HGU yakni PT ABS hingga saat ini belum mempunyai izin HGU. Tapi sudah ada progressnya perbaikan terkait perizinan PT ABS. Diantaranya, perusahan tersebut telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) yang terintegrasi dengan sistem perizinan. Untuk itu, tim terpadu yang meliputi Bappeda-Litbang, Dinas PUPR, dan BPN/ATR akan melakukan pengecekan kesesuaian kegiatan penataan ruang.
"Untuk hak izin guna usaha sudah habis, tetapi Pemkab BS sudah mengingatkan secara tegas. Untuk tindakan dilakukan perusahaan tersebut telah melakukan perbaikan yakni masih dalam tahap perbaikan izin,"ucap Ramadhan.
Dikatakan Ramadhan, selain belum punya HGU, PT ABS juga belum memfasilitasi kebun kemitraan bagi masyarakat sekitar. Sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 26 tahun 2021. Berharap agar perusahaan tersebut dapat sesegera mungkin memfasilitasi segala yang diperlukan. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Pihak perusahan perkebunan PT ABS agar mentaati aturan dengan membuat atau memfasilitasi kebun kemitraan petani,"pesan Ramadhan.(yes)
Sumber: