Catat! Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
Syrat naik kereta api--
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Eva menambahkan penumpang pada masa transisi 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen, di luar bea pesan, serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun serta melalui pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Sumber: