Bawaslu seluma Awasi Data Keanggotaan Parpol Ganda
Iwan Setiawan, Bawaslu Seluma--
PEMATANG AUR - Dalam hal pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan terhadap potensi data keanggotaan parpol ganda, baik di dalam satu Parpol maupun di dalam Parpol yang berbeda.
Kemudian Bawaslu juga akan mengawasai tentang status pekerjaan anggota Parpol. Apabila di dalam pengawasan ini terdapat temuan terhadap keanggotaan Parpol ganda, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU.
"Terutama untuk kegandaan. Ganda dalam satu partai atau ganda antara partai. Tindak lanjutnya dari kita adalah merekomendasikan kepada KPU, dari hasil pengawasan kita ada indikasi kegandaan anggota dalam satu partai atau antara partai. Dalam satu partai kegandaan kemungkinan juga bisa terjadi, karena terinput dua kali. Selain itu kita juga akan mengecek status pekerjaan anggota partai tersebut. Seandainya terdapat indikasi pekerjaan merupakan TNI atau Polri, ASN, penyelengara Pemilu, perangkat desa, dan kemudaian untuk sebuta lain yang tertuang dalam undang-undang kita akan merekomendasikan. Tindaklanjut dari KPU nanti akan menentukan apakah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Memenuhi Syarat (MS), kemudian juga Belum Memenuhi Syarat (BMS), " kata Iwan Setiawan Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Seluma, kemarin (3/8).
Pengawasan terhadap keanggotaan Parpol ini dijelaskan Iwan akan dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Yang mana dalam hal ini Bawaslu juga diberikan akses untuk membuka Sipol.
"Untuk itu kita juga diberikan akses untuk mengakses Sipol. Untuk di tingkat Kabupaten akses dari KPU sudah diberikan kepada Bawaslu. Khusus untuk keanggotaan ganda, pada Pemilu 2019 lalu ada yang kita temukan," tutupnya.(adt)
Sumber: