Kesaksian Bripka R dari Balik Kulkas Ungkap Adu Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini Kata Komnas HAM

Kesaksian Bripka R dari Balik Kulkas Ungkap Adu Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini Kata Komnas HAM

 

JAKARTA,DISWAY.ID-- Ada fakta baru dalam kasus yang disebut 'polisi tembak polisi' atau adu tembak di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dari kesaksian seorang Bripka R.

 

Salah satu ajudan Ferdy Sambo itu mengungkap kesaksian terjadi adu tembak antara Brigadir J dengan seseorang dari arah tangga di dalam rumah.

 

Bripka R mengaku menyaksikan apa yang disebut dalam kasus polisi tembak polisi itu bahwa saat berlangsung dirinya berlindung dari balik kulkas.   

Kesaksian Bripka R tersebut disampaikan saat Komnas HAM memeriksa sejumlah ajudan Ferdy Sambo.

 

Kepada Komnas HAM, Bripka R juga mengaku tidak mengetahui secara keseluruhan peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo, karena kesaksian dirinya ada di balik kulkas.

 

Bripka R disebut tidak tahu persis lawan adu tembak dengan Brigadir J saat itu.

 

“Belakangan dia (Bripka S) baru tahu bahwa itu ternyata tembak-tembakan antara Bharada E (dan Brigadir J),” kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

 

 

Ditegaskan Taufan, kesaksian Bripka R itu diceritakan ulang dari apa yang disampaikan kepada Komnas HAM saat pemeriksaan.

 

Lebih lanjut, Taufan menceritakan, Bripka S mendengar ada suara teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang meminta tolong dengan memanggil nama dirinya dan Bharada E.

 

Bripka S saat itu berada satu lantai dengan Putri Candrawathi berlari menuju ruang utama tempat istri Ferdy Sambo itu berteriak.

 

Di situ, Bripka R melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke arah tangga.

 

Namun Bripka R mengaku tidak melihat siapa orang yang berada di tangga itu.

 

 

Ketika Brigadir J melepaskan beberapa tembakan ke atas, Bripka R kemudian berlindung di balik kulkas.

 

Taufan Damanik menyebut Bripka R menjadi salah satu sosok penting dalam kesaksian kasus baku tembak di rumah singgah Ferdy Sambo.

 

Kesaksian para ajudan tersebut menjadi penting, karena kamera pengawas (CCTV) di rumah singgah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) mengalami kerusakan.

“Ada kerusakan yah atau tidak berfungsinya CCTV. Menurut mereka, sekali lagi kami katakan masih menurut mereka, sementara ini tidak dapatkan CCTV di rumah yang diduga TKP itu,” tegasnya.

 

Oleh karenanya, Komnas HAM mengumpulkan keterangan para ajudan Ferdy Sambo, seperti terkait adu tembak antara Bharada E.

 

Bripka R juga diminta keterangannya terkait apakah dirinya melihat dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Bripka R menjawab tak tahu menahu soal tersebut.

 

“Dugaan pelecehan misalnya, itu kan (Bripka R) dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi,” jelas Taufan Damanik.

 

Sedangkan saksi dugaan pelecehan, menurutnya, bisa diketahui nantinya dari Putri Candrawathi.

 

“Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri,” katanya.

 

 

Di bagian lain, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan bahwa progres penyidikan tewasnya Brigadir J terus menunjukan ke arah yang positif yaitu Ferdy Sambo telah diperiksa.

 

Menurut Benny, beberapa pihak telah dilakukan pemeriksaan oleh timsus yang dibentuk oleh Polri.

 

Selain pemeriksaan terhadap Bharada E yang merupakan penembak Brigadir J saat aksi Polisi tembak Polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, saksi lain juga telah diperksa oleh tim.

 

Benny juga menambahkan Ferdy Sambo juga telah diperksa oleh oleh timsus.

 

Akan tetapi Benny tidak mengungkapkan secara detil hasil dari pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang telah di periksa.

 

“Kami dari Kompolnas telah menanyakan tentang Ferdy Sambo dan pihak penyidik mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah diperiksa,” tambah Benny.

 

 

 

Terkait dengan penetapan tersangka, Benny mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak dapat ditetapkan dengan buru-buru.

 

“Ini dilakukan agar nantinya penetapan memang sesuai dengan fakta yang ada sehingga timsus tidak melakukan kesalahn terhadap penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J,” tambah Benny.

 

 

 

Terait dengan pemeriksaan saksi lain, salah satu ajudan dan sejumlah ART Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM pada Senin, 1 Agustus 2022.

 

Dalam pemeriksaannya, Komnas HAM juga mengagendakan untuk mendapatkan keterangan dari petugas kesehatan yang melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 

Dalam pemeriksaan ini, Komnas HAM dapatkan dukumen baru penembakan Brigadir J setelah periksa ART dan ajudan Ferdy Sambo.

 

Akan tetapi para petugas PCR tidak bisa hadir untuk penuhi panggilan tersebut. 

 

 

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara bahwa pemeriksaan yang berlangsung selama 7 setengah jam itu membuahkan hasil yang signifikan serta mendapatkan dokumen baru penembakan Brigadir J.

 

Beka mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh ajudan dan ART hari ini melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada minggu lalu, yaitu oleh enam ajudan Irjen Ferdy Sambo

 

 

"Kami juga memperoleh bukti tambahan terkait dengan PCR. Artinya sudah ada hasilnya dari Tes PCR yang dilakukan di rumah Saguling (Rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan)," ujar Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers, Senin 1 Agustus 2022.

 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Choirul Anam yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM.

 

Anam mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan hasil PCR yang mana hasilnya ini merupakan pelengkap dari penyelidikan kasus Baku tembak yang terjadi pada 8 Juli 2022.

 

"Dari sekian yang kita panggil, dari ADC datang, dari ART datang, dan dari petugas PCR tidak datang. Namun demikian, kami mendapatkan hasil PCR-nya," jelas Anam.

 

Selain itu, Anam mengatakan bahwa pihaknya juga mendapatkan dokumen yang bisa memperkuat constraint waktu yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut. 

 

"Jadi constraint waktu itu kan bercerita sejak awal apa yang terjadi di tanggal sekian, jam sekian, dan sebagainya. Dan itu kami juga ditunjukkan dengan satu dokumen. Jadi tidak hanya berupa keterangan, tapi juga ada dokumennya. Dokumen ini yang nantinya kami juga akan cek," ujar Anam.

 

Sumber: