Maling Kambing, Warga Masmambang Dibekuk Polsek Talo

 Maling Kambing, Warga Masmambang Dibekuk Polsek Talo

Maling kambing--

 

TALO - Aksi pencurian hewan ternak (Curnak) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Talo. Tepatnya berada di wilayah Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo.

Yakni menimpa korban yang diketahui bernama Yeti Yustina (52) yang juga merupakan warga Kelurahan Masmambang. Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, dari laporan yang telah diterima dari korban.

Aksi pencurian tersebut telah terjadi pada Minggu (17/7) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu korban diberitahu oleh tetangga kebunnya, saat dirinya sedang bekerja di SPBU Talo. Jika kambing betina miliknya telah dicuri orang.

 

Mendapatkan informasi tersebut, korban pun mengecek kondisi kambing milik saya yang diikat di kebun pekarangan milik korban. Saat dilakukan pengecekan oleh korban, korban tak menemukan kambing miliknya yang saat itu telah hilang. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo. "Setelah kita mendapatkan laporan tersebut. Kita pun langsung melakukan penyelidikan," sampai Noprizal.

 

Ditambahkan Noprizal, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/404-B/VII/2022/Bengkulu/Res-Seluma/Sek-Talo, tanggal 20 Juli 2022. Akhirnya anggota Polsek Talo pun berhasil membekuk atau orang terduga pelaku aksi pencurian hewan ternak. "Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan petunjuk jika pelaku mengarah atas nama AD. Sehingga kita melakukan pencarian terhadap AD," terangnya.

 

Ditambahkan Noprizal, dimana terduga pelaku (AD) akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Talo saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Ilir Talo. Yakni di rumah salah satu rekannya yang berada di Desa Rawah Indah. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta Barang-barang satu ekor kambing. Pelaku pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Talo untuk dimintai keterangan. "Terduga pelaku kita amankan saat dirinya berada di rumah rekannya.

Tak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Pelaku akhirnya kita gelandang ke Mapolsek Talo dan sekarang kita titipkan ke Mapolres Seluma," ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. Terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 363, dimana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. Dimana anggota Polse Talo saat ini masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku. Apakah masih ada TKP lainnya ataun pelaku lainnya.(ctr)

Sumber: