Pemprov Belum Larang Angkutan Batu Bara Gunakan BBM Subsdi

Pemprov Belum  Larang Angkutan Batu Bara Gunakan BBM  Subsdi

 
BENGKULU - Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang larangan truk angkutan menggunakan solar subsidi belum bisa dilakukan di Bengkulu.  Pemerintah Provinsi Bengkulu masih harus membahas regulasi terkait bea angkut kendaraan saat tidak menggunakan BBM non subsidi. 
 
Dalam hal ini dikatakan Gubernur Rohidin Mersyah, Pemprov Bengkulu kembali memperbolehkan truk angkutan logistik pertambangan dan perkebunan membelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).
 

Gubernur bengkulu--
"Kita pakai pola yang biasa dahulu dan masih diperbolehkan. Di samping menunggu ketetapan harga untuk angkutan baru bara dan untuk CPO sudah disiplin," kata Rohidin, Kamis (28/7).
 
Pemprov juga akan menghitung biaya per metrik ton angkutan batu bara dalam radius jarak tempuh tertentu, ketika menggunakan non subsidi. Setelah biaya ditentukan dan akan disepakati dengan seluruh pelaku usaha tambang. 
 
“Sehingga nantinya pelaku usaha benar-benar dapat menatuhi edaran kementerian ESDM tersebut.” Pungkas Rohidin.
 
Sementara, dikatakan Rohidin  pihak nya menyampaikan Aspirasi terkait permasalahan solar di Provinsi Bengkulu ini kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bengkulu agar di sampaikan ke Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas, BPK dan Kementerian ESDM.
 
"beberpa waktu lalu kita telah bersurat bersurat melalui 4 orang perwakilan DPD kita di Jakarta agar menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat serta untuk diadakan forum terkait permasalahan ini," Tutup Rohidin.(Ken)
 
 
 
 

Sumber: