DD Tawang Rejo Dilaporkan ke Jaksa

DD Tawang Rejo Dilaporkan ke Jaksa

lokasi PAUD--

 

 

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma kembali menerima laporan dugaan  korupsi pada program angaran Dana Desa (DD) Desa Tawang Rejo,  Kecamatan Air Periukan. Yakni terkait dengan dugaan korupsi program  DD Desa Tawang Rejo. Salah satunya  sejumlah aset desa. Seperti  dalam pengelolaan lahan dan bangunan PAUD Desa yang terindikasi dikelola pribadi mantan Kepala Desa (Kades).

"Laporan telah kita terima. Kita juga telah melakukan klarifikasi  terkait dengan itu. Nanti kita lihat apakah laporan pengaduan itu  memenuhi unsur pidananya atau tidak," kata Kajari Seluma, Wuriadhi  Paramita, SH MHum melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat  dikonfirmasi Radar Seluma.

Diketahui juga, jika pihak Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan Pulbaket atas laporan yang telah diterima. Yakni dengan turun ke Desa Tawang Rejo yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu. 

Laporan tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman atas dugaan  korupsi Dana Desa Tawang Rejo. Salah satunya sejumlah aset desa seperti lahan dan bangunan PAUD Desa yang terindikasi dikelola

pribadi mantan Kades.

"Laporan hibah tanah desa kepada PAUD. Sebenarnya PAUD ini PAUD  desa terapi di hibahkan ke kepala sekolah," ujarnya.

Dugaan penyelewengan dana desa ini mencuat, setelah berakhirnya  masa tugas mantan Kades Tawang Rejo yang diketahui berinisial MU.  Usai melakukan serah terima jabatan ke Pjs Kades Tawang Rejo, Yeni  Puji Astuti. Hal ini diketahui setelah sejumlah aset milik desa  yang seharusnya ikut diserahkan ke desa. Tidak dilakukan oleh  mantan kades yang diketahui kalah pasca Pilkades lalu. Setelah  seluruh aset desa ditelusuri Pjs Kades Tawang Rejo yang selama ini  mayoritas menggunakan anggaran program Dana Desa. Diduga cenderung  untuk kepentingan pribadi mantan kades.

Sementara itu, Pjs Kades Tawang Rejo, Yeni Puji Astuti  menyampaikan, jika sejumlah aset desa yang tidak ditemukan dalam  administrasi berupa lahan dan bangunan PAUD. Pengelolaan bangunan 

Pasar yang di dugaan fiktif hutan Mangrove dan dugaan fiktif  program peralatan bengkel dan pertukangan.

"Jadi selama ini mantan Kades Tawang Rejo selalu menggaung-gaungkan  Paud desa dan program lainnya. Namun seharusnya setelah serah  terima jabatan seluruh aset desa ikut diserahkan ke desa," terang  Yeni Puji Astuti.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) Desa Tawang Rejo yang baru dijabat Erfan mengatakan. Jika  setelah melakukan serah terima aset desa hanyalah formalitas. 

Lantaran saat serah terima jabatan dilakukan oleh Sekdes bukan  mantan kades. Bahkan untuk pendapatan dari Bumdes saat ini pun  tidak jelas, meski sebelumnya diberikan penyertaan modal yang 

Sumber: