Dugaan Pelanggaran, Aktivitas Tambang PT FLBA Ditutup Sementara

Dugaan Pelanggaran, Aktivitas Tambang PT FLBA Ditutup Sementara

Tim dari Provinsi Bengkulu saat mengecek dilokasi tambang pasir basi PT Faming Levto Bakti Abadi--

PASAR SELUMA - Menindaklanjuti aksi demostrasi Forum Masyarakat Pesisir Barat Seluma, terhadap aktifitas tambang pasir besi yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Pada Kamis (7/7), Tim Terpadu dari Provinsi Bengkulu. Yakni terdiri dari 11 instansi terkait dalam penanganan konflik pertambangan. Akhirnya turun mengecek ke lapangan ke lokasi tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA).
Dari pantauan Radar Seluma di lokasi, sebelum ke lokasi tambang pasir besi. tim 11 Pemprov Bengkulu yang dikoordinir oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir Mulyani, bersama BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu. Serta tim dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang diwakili oleh Asisten III Setkab Seluma, Ridwan Sabrin dan sejumlah OPD terkait lainnya. Bertatap muka terlebih dahulu di Rumah Juang dengan masyarakat Desa Pasar Seluma.
Sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian ESDM RI. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani mengatakan, jika pihaknya menginginkan kesepakatan bersama pada Selasa yang lalu. Agar hanya 2 orang perwakilan masing-masing pihak untuk ikut masuk ke lokasi tambang pada saat pengecekan yang dilakukan. Yakni baik dari instansi terkait, Mahasiswa, Walhi dan dari masyarakat. Menurutnya pembatasan ini dilakukan, agar timnya dapat fokus bekerja mendapatkan data di lapangan.
Hampir 3 Jam lamanya tim 11 Pemprov Bengkulu meninjau ke lokasi tambang. Dengan didampingi perwakilan dari masyarakat, Walhi dan perwakilan dari Aliansi Mahasiswa. Tim melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi yang sebelumnya telah disepakati.
Dari hasil pengecekan yang telah dilakukan. Tim 11 Pemerintah Provinsi Bengkulu menemukan beberapa dugaan pelanggaran di lokasi tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi. Adapun sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang terpantau oleh tim 11 Pemprov Bengkulu antara lain. Adanya bekas aktivitas penambangan pasir besi, penimbunan bekas galian, pengrusakan hutan pantai, pembuangan limbah ke aliran sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari bibir pantai. "Tadi sudah dilihat beberapa objek. Diantaranya tumpukan pasir besi yang diduga itu hasil galian dari proses penambangan yang dilakukan oleh PT Faming Levto. Objek yang kedua, melihat bekas galian yang sudah dilakukan penutupan oleh PT. Yang ketiga meninjau lokasi jarak bukaan daratan pantai yang berjarak kurang lebih 30 meter. Ini juga diduga melanggar aturan," sampai Kepala Dinas KKP Provinsi Bengkulu, Sri Hartati.
Dirinya juga menambahkan, jika dari hasil temuan yang telah ditemukan saat pengecekan lokasi. Telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir. Yakni dari Pemda Provinsi Bengkulu, Pemda Seluma, Walhi, Mahasiswa, termasuk dari masyarakat. "Telah kita sepakati, bahan yang kita peroleh tadi akan dibahas tanggal 21 Juli mendatang," ujarnya.
Dengan adanya beberapa temuan yang diduga pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak PT Faming Levto Bakti Abadi. Membuat aktivitas tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi akan dilakukan penutupan sementara. "Nanti kami melalui inspektorat tambang mohon betul sampai tanggal 21 Juli. Aktivis dilokasi tambang dihentikan," pungkasnya.
Dari hasil berita acara adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran tersebut. Disikapi oleh Walhi, agar pemerintah daerah tetap konsisten terhadap regulasi yang ada. Menurut Dodi Faisal selaku Kadep Advokasi dan Program Walhi Bengkulu, jika tim terpadu Provinsi Bengkulu telah mengevaluasi PT Faming Levto Bakti Abadi. Menyatakan jika PT Faming Levto Bakti Abadi belum melengkapi perlengkapan izin lingkungan. Antara lain, RKAB, Hamdal dan lain sebagainya. "Disini juga disampaikan PT Faming Levto Bakti Abadi hanya boleh melakukan kegiatan Pra Kontruksi, yang artinya hanya berbicara administrasi. Hari ini bisa saya sampaikan, jika PT Faming Levto Bakti Abadi sudah melakukan aktivitas pertambangan," tegasnya.
Dengan akan dihentikan sementara aktivitas pertambangan. Masyarakat nantinya akan melakukan pengawalan terhadap proses penghentian sementara aksi pertambangan. Hingga akan membuktikan apakah tambang tersebut akan dihentikan sementara atau tidak. Sementara itu, perwakilan humas PT Faming Levto Bakti Abadi, Buyung Ardi mengatakan, jika pihaknya akan menunggu keputusan rapat pada tanggal 21 Juli nantinya. Karena pihaknya selaku humas tidak mengetahui secara detail terkait dengan masalah perizinan tambang pasir besi ini. "Terkait dengan masalah benar atau tidaknya itu tergantung dengan tim juga. Kita menunggu hasil," singkatnya.(ctr)

Sumber: