Pemerintah Dalami Masalah Tambang Pasir Seluma

Pemerintah Dalami Masalah Tambang Pasir Seluma

--

BENGKULU - Setelah adanya kepastian dari Inpektur Pertambangan Kementerian ESDM Provinsi Bengkulu, untuk dilakukan investigasi bersama terkait Aksi tolak tambang pasir besi PT PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) oleh Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera (KSPBS) Provinsi Bengkulu. Pico Pudiansa Inpektur Pertambangan dan disaksikan LSM Lingkungan Walhi Bengkulu bersama masyarakat Kabupaten Seluma, di Kantor Gubernur Bengkulu mengatakan pihaknya bersama tim terpadu dan KSPBS akan melakukan investigasi ke perusahaan yang diduga melakukan pengerusakan lingkungan di wilayah Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma. "Apabila terbukti melakukan pelanggaran dimaksud, maka tim terpadu akan melakukan evaluasi. Untuk itu kami minta dukungan data yang jadi objek permasalahan dari koalisi untuk diperiksa apakah benar hal itu terjadi. Jadi selanjutnya akan kita cek bersama-sama," kata Pico. 

Pico mengungkap pihaknya belum dapat memutus melakukan pencabutan izin usaha dari perusahaan karena dalam hal kewenangan ada pada Kementerian ESDM. Namun, lanjut Pico upaya maksimal dilakukan oleh pemerintah agar permasalahan ini tuntas dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat. "Ini baru dugaan. Dari hasil di lapangan baru ada keputusan jika ada bukti akan kita bahas bersama-sama lagi. Jika nantinya aktivitas perusahaan terbukti membahayakan, maka akan ada tindakan," kata dia.

SEmentara, Walhi mencatat dugaan eksploitasi oleh pertambangan pasir besi ini seluas 164 hektar, di mana seluas 350 meter mengarah ke arah laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat Kabupaten Seluma. Menurut Frengki Wijaya Selalu Koordinato Walhi mengatakan Hal ini tentu akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi wilayah ini di kategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu dan telah dibangun shelter Tsunami dan early warning system. Selain itu pesisir dan laut pesisir barat Kabupaten Seluma juga sudah merupakan sumber utama mata pencaharian masyarakat sejak zaman nenek moyang yang dikhawatirkan akan juga akan terdampak aktivitas pertambangan pasir besi.

Sementara itu, sebelumnya Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) melalui pengacara perusahaan Nediyanto Ramdhan SH,MH mengatakan perusahaan tambang pasir besi yang akan beroperasi di Kabupaten Seluma, mengantongi izin lengkap di wilayah Kuasa Pertambangan (KP) pasir besi di Pasar Ngalam Kabupaten Seluma. Ia juga membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada perusahaan tersebut. "Mengenai informasi ada indikasi masuk lahan Cagar Alam (CA) itu tidak benar karena sesuai dgn titik koordinat, PT FBA tidak pernah masuk wilayah CA, ataupun merubah kawasan CA untuk peruntukan lain, itu bukan kewenangan PT FBA, PT FBA tidak mencampuri urusan itu," tukasnya. Ditambahkannya bahwa PT Faminglevto Bakti Abadi merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi. Sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030.(Ken)

Sumber: