Kasus Pembangunan Gedung Disdiki Seluma, Ditutup Jaksa

Kasus Pembangunan Gedung Disdiki Seluma, Ditutup Jaksa

radarselumaonline.com PEMATANG AUR - Dengan usulan anggaran Rp 2 miliar yang urung dilaksanakan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun lalu. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Nofi Arian Andesca, S Sos, sesuai saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma yang merekomendasikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Seluma, untuk melanjutkan kembali pembangunan gedung Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Seluma. Untuk dibangun di lokasi yang lama. Hal tersebut dikarenakan dinilai lebih efisien anggaran, dari pada dibangun di tempat lokasi yang baru. \"Kita memang harusnya nanti, Komisi II yang membidangi. Gedung Diknas nantinya akan memberikan rekomendasi kepada banggar. Kalau saya, apa yang disampaikan oleh pak Kajari untuk dilanjutkan,\" terang Nofi. Terlebih lagi, setelah ditutupnya kasus penyelidikan dugaan korupsi pada pembangunan gedung Diknas pada tahun anggaran 2019 yang lalu. Ketua DPRD Kabupaten Seluma merekomendasikan ke Komisi II dan tim banggar. Untuk membahas bersama dengan TAPD. Agar dapat melanjutkan kembali proses pembangunan gedung yang telah lama mangkrak. \"Kita berharap dalam pembahasan nantinya ada titik temu dan keselakatan dari TPAD dan DPRD,\" ujarnya. Sementara itu, penyelidikan kasus dugaan korupsi pada rehab/perluasan gedung Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma pada tahun 2019. Akhirnya ditutup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada 2022 ini. Atau kurang lebih tiga tahun sejak kasus ini mencuat. Penutupan penyidikan kasus tersebut dilakukan menyusul telah keluarnya hasil audit Kerugian Negara (KN) dari BPKP yang nominalnya hanya Rp 15 juta. \"Untuk kasus Dispendik hasil BPKP sudah ada, terus kerugian sekitar 15 juta,\" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum saat dikonfirmasi Radar Seluma. Alasan Kajari Seluma melakukan penutupan dalam penyelidikan kasus tersebut lantaran, dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP. Nilai nominalnya KNnya hanya sebesar Rp 15 juta rupiah. Hal tersebut membuat pihak Kejari Seluma pun mengupayakan untuk mengembalikan KN tersebut. Selain itu, KN sebesar Rp 15 juta, tidak sebanding dengan biaya persidangan yang membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. \"Ya jadi kita upayakan untuk pengembalian KNnya. Terus nanti setelah itu, pengembaliannya sudah ada bukti setornya. Ya mungkin kita tutup aja. Karena kalau misal dilanjutkan, ya biaya untuk sidangnya itu jauh lebih besar dari nilai KN nya,\" tegas Kajari Seluma.(ctr)

Sumber: