Prihatin Harga Sawit Turun, Jonaidi SP Cek Pabrik di Seluma

Prihatin Harga Sawit Turun, Jonaidi SP Cek Pabrik di Seluma

radarselumaonline.com BENGKULU - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP melaksanakan sidak di dua perusahaan sawit di Seluma, PT Agrindo Indah Persada (AIP) di desa Tumbuan serta PT Bengkulu sawit lestari(BSL) II di Air teras. Hal ini guna memastikan apa alasan perusahaan sawit melakukan penurunan harga secara sepihak. Pasalnya, berdasarkan edaran dari kementrian pertanian dan perkebunan tidak ada dasar melakukan penurunan harga seperti yang terjadi saat ini.
Sementara kegiatan ini, anggota dprd banyak menemui kejanggalan dan ketidak transparanan informasi yang sebetulnya boleh diketahui masyarakat.
Dikatakan Jonaidi, tidak banyak informasi yang berhasil diraih oleh wakil rakyat terhadap dua pabrik sawit yang tidak memiliki kebun inti ini.
\"Penurunan harga ini tidak ada dasar dan ini Masalah besar yang tidak bisa di sederhanakan, demikiannitu Temuan kita adalah tidak transparannya perusahaan manyampaikan informasi ke DPRD komisi II\"tegas Ketua Komisi II DPRD provinsi Bengkulu, Jonaidi Sp kemarin (27/5).
Diungkapkan Jonaidi, harga tandan buah sawit (TBS) menurun drastis. Penurunan harga tersebut membuat petani sawit di Kabupaten Seluma begitu pula kabupaten lainnya mengeluhkan penghasilan yang menurun.
Sedangkan, lanjut Jonaidi saat ditanya terhitung dari tanggal (22/4) Rp 3140, tanggal (23/4) Rp 3090, tanggal (24/4) Rp 2990, tanggal(25/4) Rp 2890, tanggal(26/4)Rp 2740 serta tanggal (27/4) Rp 1990. Dimana saat ini yang menjadi keluhan warga adalah harga sawit turun drastis dan sangat murah Rp 800.
“Sehingga ini terjadi perselisihan harga yang dilakukan oleh spekulan spekulan. Perselisihan harga inilah yang harus menjadi atensi gubernur dan penegak hukum dan jelas ini banyak yang di rugikan akibat perbedaan harga dan harga sendiri sudah di tetapkan tertinggi dan terrendahnya,\"tegasnya.
Ditegaskan Jonaidi, harga Tandan Buah Sawit(TBS) harus berdasarkan penetapan bersama dan mengacu kepada edaran gubernur Bengkulu.
Bila Perusahaan tidak mengikuti aturan tersebut pihaknya merekomendasikan untuk di berikan sangsi penindakan. Apakah itu teguran ataupun pencabutan izin bahkan hanya sangsi administrasi semata.
\"Silahkan Gubernur bertindak dan ini baru dua perusahaan saja yang kita lakukan investigas, mereka juga sudah mengenyampingkan harga tertinggi dan terendah TBS,\"ujarnya.
Dicontohkan kan saja, pada PT Bengkulu sawit lestari(BSL) II tidak ada nya papan pengumuman harga TBS setiap harinya. Begitu juga dengan perusahaan terkesan menutup nutupi informasi. Termasuk juga pada perusahaan PT AIP yang tidak berupaya terbuka akan informasi dengan perusahaan dan perkantoran di pusat.(ken/adv)

Sumber: