Kajari Bebaskan Tersangka Penadah HP

Kajari Bebaskan Tersangka Penadah HP

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin (25/4) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, membebaskan tersangka penadah barang curian berupa handphone. berinisial RD warga Desa Ketapang Baru. RD dibebaskan setelah dilakukan restoratif justice di luar Pengadilan Negeri Tais. Saat itu terjadi suasana haru, isak tangis dan permintaan maaf dilakukan tersangka RD. Setelah dinyatakan bebas di luar persidangan di Pengadilan Negeri Tais. Restoratif Justice dilakukan langsung oleh Kajari Seluma bersama kedua belah pihak.
\"Kemarin RD disangkakan Pasal 480 ayat 1, tentang penadahan. Terus prosesnya kita restoratif justice. Kenapa kita restoratif justice. Karena kita melihat ada beberapa aspek yang bisa kita upayakan untuk bisa terjadi RC. Pertama, tersangka itu tidak residivis, terus kemudian kerugian di bawah Rp 2.500.000. Terus pasalnya disahkan itu di bawah 5 tahun,\" terang Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Selain itu Kajari Seluma juga menegaskan, restorative justice ini dilakukan bukan untuk menghentikan perkara. Akan tetapi untuk mencari keadilan di luar persidangan yang tidak hanya menunggu dari putusan hakim melainkan melalui mediasi.
\"Kita mencari keadilan yang memang bermanfaat yang tidak hanya keadilan. Itu kan tidak hanya apa hukuman atau mungkin dari putusan hakim jadi bisa keadilanya memang kita bisa peroleh dari perdamaian ini. Agar dipahami bahwa RC ini bukan menghentikan perkara,\" ujarnya.
Terkait satu orang tersangka lainnya saat ini masih dalam proses. Hal tersebut lantaran satu orang tersangka lainnya merupakan pelaku. Serta seorang residivis. Terus ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, pengakuan korban saat dikonfirmasi mengatakan jika tersangka yang baru dibebaskan jaksa bukan merupakan pelaku pencuri. Namun hanya sebagai penadah. Sedangkan pelakunya menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tais.(ctr)

Sumber: