Terkait Hibah Gedung STQ, Dewan Sarankan Konsultasi ke Kejati

Terkait Hibah Gedung STQ, Dewan Sarankan Konsultasi ke Kejati

BENGKULU - Mengingat untuk hibah eks gedung yang berdiri di atas lahan milik Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu itu, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD secara kelembagaan. Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales menyarankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), terkait rencana hibah bekas (eks) gedung Seleksi Tilawatil Qur\'an (STQ) yang proses hibanya sudah sempat bergulir di DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga nanti prosesnya lancar dan tidak ada masalah \"Sejauh ini, DPRD provinsi belum bisa dipastikan apakah rencana hibah tersebut disetujui atau atau tidak. Tapi yang jelas kita di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sudah rampung membahasnya, dan hasilnya juga sudah disampaikan ke unsur pimpinan,\" kata politisi PKB ini, kemarin (17/4).
Dikatakan, terkait rencana hibah eks gedung STQ tersebut, ada baiknya Pemprov juga berkoordinasi dengan Kejati. Mengingat bangunannya merupakan aset Pemprov, sedangkan lahannya aset UINFas Bengkulu, sehingga kedepannya ada titik terang terkait rencana hibah yang terkesan terkatung-katung. Ditambahkan, dari konsultasi tersebut siapa tahu setelah konsultasi itu nantinya, ditemukan jalan keluar terbaik. Mengingat tidak elok juga kalau hanya didiamkan saja, sementara eks gedung STQ itu saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. \"Jadi aset tersebut memang harus diselamatkan,\" tukas Wan Sui.(ken)

Sumber: