Hari Ini, Mantan Kades Kayu Elang Jalani Sidang Tuntutan

Hari Ini, Mantan Kades Kayu Elang Jalani Sidang Tuntutan

SELEBAR - Sesuai dengan jadwal agenda sidang terhadap mantan Kepala Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Yakni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Pada hari ini (13/4) sidang akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU.
\"Iya, untuk agenda sidang terdakwa Rigun. Besok (Hari Ini, Red) memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan,\" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui  Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam agenda sidang pembaca tuntutan akan dilaksanakan di rumah sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam kasus tersebut diketahui jika  terdakwa di dakwa Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang RI tahun 1999 Junto Undang-undang RI tahun 2001, tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain mantan Kades Kayu Elang, juga menyeret dua perangkat desa. Yakni, Efran Idianto selaku bendahara dan juga Yan Suryana selaku sekretaris desa. Dalam sidang sebelumnya, terdawa  mengakui jika uang anggaran DD tersebut digunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadi.
Seperti terdakwa Rigun. Pada sidang pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya mengaku jika uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan dipergunakan untuk dana kampanye terdakwa oknum mantan kades, ketika mencalonkan diri kembali sebagai Kades. Bahkan untuk kedua terdakwa lainnya juga mengakui. Jika anggaran dana tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Anggaran tersebut telah habis digunakan oleh mereka.
Sekedar mengingatkan, jika dari temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) salah satu tersangka yakni diketahui berinisialkan Rigun yang merupakan mantan Kepala Desa Kayu Elang. Menyebutkan angka kerugian mencapai kurang lebih Rp 347 juta, dari total DD mencapai Rp 1,7 miliar.
Ada beberapa mata anggaran belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Seperti, pembangunan jalan desa senilai Rp 200 juta, pembangunan gedung Bumdes senilai Rp 270 juta, pembangunan tembok penahan tanah Dusun II senilai Rp 74 juta. Yang tidak terealisasi tahun 2019, pengadaan jaringan internet dan pengadaan beronjong masing-masing nilainnya Rp 30 juta dan Rp 50 juta.(ctr)
 
 
 
 

Sumber: