THR dan Gaji 13 Tunggu Petunjuk Teknis Kemenkeu

THR dan Gaji 13 Tunggu Petunjuk Teknis Kemenkeu

PEMATANG AUR - Pemerintah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS sebelum Lebaran tahun ini. Sama seperti tahun sebelumnya. Rencananya THR ini akan disalurkan menjelang Idul Fitri. Kabarya saat ini, Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme pencairannya. Selain THR kabarnya tahun ini PNS juga akan menerima gaji ke-13. Bahkan untuk gaji ke-13 sudah diatur melalui undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
THR dan gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi motivasi, dan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Meski dipastikan cair, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah. Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Marah Halim, SP, MP Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma saat dikonfirmasi menyampaikan sejauh ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat. \"Sampai sekarang belum ada, kita masih menunggu petunjuk teknis, dari pemerintah pusat,\" tutupnya.(adt)

Sumber: